INDONESIATREN.COM - Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPA) pada Kamis, 1 Agustus 2024, mengunjungi kediaman keluarga Dini Sera Afrianti di Kampung Gunung Guruh, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dini adalah korban penganiayaan hingga tewas oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, di Surabaya pada 4 Oktober 2023. Terdakwa Ronald Tannur kemudian divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu pekan lalu, 24 Juli 2024.
Atas nasib tragis yang dialami Dini itu, KemenPPA memastikan ada dua pokok perhatian pihaknya pada saat ini. “Satu, pendampingan korban. Meskipun korban sudah meninggal, tapi saksi-saksi keluarga yang mendampingi proses ini adalah perempuan. Kedua, almarhumah meninggalkan anak. Ini juga harus kita pastikan pengasuhannya, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan anak itu,” tutur Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, saat ditemui di kediaman keluarga Dini, Kamis, 1 Agustus 2024.
Nahar mengatakan juga, proses peradilan terhadap terdakwa pembunuh Dini masih berjalan di tingkat kasasi. Karena itu, pihaknya ingin mendampingi keluarga Dini yang menangani perkara tersebut.
“Seperti yang kita tahu, bahwa musibah itu ada proses yang masih berjalan. Dan tadi ingin memastikan, bahwa keluarganya Pak Ujang, khususnya putrinya yang mendampingi kasus ini, kami ingin mendapatkan kepastian soal pendampingan selama proses peradilan,” ujar Nahar.
Ditambahkan Nahar, pihaknya juga melakukan asessment kondisi anak Dini, berinisial DR, usia 12 tahun, yang kini tengah duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). KemenPPA, menurut Nahar, ingin memastikan, bahwa sang anak mendapatkan hak kasih sayang, pendidikan, dan lain sebagainya.
“Kita ingin memastikan pengasuhannya, dan kelanjutan pemenuhan haknya, termasuk pendidikan, dan mendapat jaminan dari keluarga, bahwa keluarga sangat sayang sama ananda putranya. Memastikan, bahwa sampai kapan pun, cinta mereka sama anak akan tetap terus diberikan,” jelas Nahar.
Baca juga: Kasus Live Streaming Pornografi Diungkap Polres Sukabumi Kota, 3 Tersangka Diamankan
“Hal-hal lain tentu keluarga akan mengkomunikasikan, kalau seandainya ada yang mendukung untuk menyekolahkan, atau pun terkait kebutuhan-kebutuhan lainnya. Keluarga sudah memberikan informasi, bahwa perhatian tetap akan diberikan sepenuhnya kepada anak,” ungkap Nahar.
Keluarga Dini di Sukabumi
Nahar juga menanggapi vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur. Menurut Nahar, pihaknya menghormati putusan tersebut, dan berharap putusan kasasi di MA nanti akan memberikan keadilan bagi korban.
Baca juga: Jual Obat Terlarang Tramadol dan Eximer, 2 Lelaki Pemilik Warung Kopi Diamankan di Polres Sukabumi
“Kalau kami tentu menghormati putusan itu, dan kami juga mendukung upaya hukum yang sedang berjalan. Karena itu, hormati dan dukung proses itu. Seandainya ini masih proses kasasi, kita harap putusan dari MA yang terbaik untuk keadilan korban,” kata Nahar.
“Tentu, dengan mekanisme tertentu bisa dibuktikan. Ada mekanisme unsur pengawasan internal, eksternal, lalu kemudian proses upaya hukum yang sedang berjalan akan membuktikan proses ini seperti apa,” tegas Nahar. (*)