Kasus Live Streaming Pornografi Diungkap Polres Sukabumi Kota, 3 Tersangka Diamankan

Senin, 29 Jul 2024 20:17
    Bagikan  
Kasus Live Streaming Pornografi Diungkap Polres Sukabumi Kota, 3 Tersangka Diamankan
IG Humas Polres Sukabumi Kota

Dua dari tiga tersangka yang kini diamankan di Polres Sukabumi Kota

INDONESIATREN.COM - Polres Sukabumi Kota pada Senin, 29 Juli 2024, mengungkap kasus live streaming dengan modus pornografi. Dalam kasus ini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FSF selaku host atau talent, YPP sebagai admin keuangan, dan AB sebagai pemilik agensi. Ketiga tersangka masing-masing berusia 28, 33, dan 32 tahun. Perputaran uang dalam aksi kriminal ini mencapai miliaran rupiah, dan melibatkan agensi serta talent pornografi sebanyak 70 orang.

undefined

undefined

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan, tiap talent memperoleh penghasilan dari hadiah (gift) saat live streaming, dengan jumlah bervariasi antara Rp 20 ribu hingga Rp 2,4 juta. Setiap bulan, penghasilan yang didapat agensi dari perusahaan penyedia aplikasi live streaming itu mencapai Rp 1,3 miliar.

Baca juga: Dipimpin Kapolres Sukabumi Kota, KRYD Jaring Puluhan Pengendara Sepeda Motor

“Per bulannya, agensi Saudara AB menampung pembayaran dari perusahaan aplikasi ke salah satu rekening bank milik AB sebesar kurang lebih Rp 1.308.225.155 untuk pembayaran para talent. Besaran pembayarannya menyesuaikan dengan hasil gift yang didapatkan oleh para talent,” ungkap Rita, dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 29 Juli 2024.

Ditambahkan Rita, 10 persen dari penghasilan itu kemudian disisihkan untuk 70 talent, 70 persen untuk agensi, dan 30 persen untuk admin. Bila dihitung, para talent hanya memperoleh uang sekitar Rp 1,8 juta dari penghasilan sebesar Rp 1,3 miliar tersebut.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Jembatan “Gelantungan” di Sungai Cikaso Sukabumi Segera Diperbaiki

Rita juga mengungkapkan, talent dan agensi tidak pernah bertemu secara tatap muka. Agensi merekrut talent dari media sosial. Menurut Rita, di Kota Sukabumi sudah ada dua orang yang teridentifikasi terlibat dalam praktek live streaming pornografi ini.

“Jadi, antara agensi dan talent itu tidak pernah bertemu. Mereka menggunakan nama nomor pribadi dan nama samaran. Kemudian, pengiriman uangnya melalui rekening BCA dan beberapa rekening lainnya,” tutur Rita.

Baca juga: Klarifikasi Selisih Anggaran 31 M pada APBD Kabupaten Sukabumi, Ade Dasep: “Semua Sudah Clear”

Saat ini, ketiga tersangka, yakni FSF, YPP, dan AB masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota. Rita memastikan, jumlah tersangka bisa jadi akan bertambah, mengingat banyaknya pihak yang telibat dalam kasus live streaming pornografi ini.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja