Terdakwa Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini di Sukabumi Akan Mengadu ke Presiden dan Wakil Presiden

Rabu, 31 Jul 2024 14:06
    Bagikan  
Terdakwa Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini di Sukabumi Akan Mengadu ke Presiden dan Wakil Presiden
Istimewa

Keluarga Almarhumah Dini yang tinggal di Kampung Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi

INDONESIATREN.COM - Vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Aprianti, pada Rabu pekan lalu, 24 Juli 2024, disambut dengan rasa sedih, terkejut, dan kecewa oleh keluarga besar Dini, yang tinggal di Kampung Gunung Guruh, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Ketika ditemui sepekan setelah vonis itu, yakni pada Rabu, 31 Juli 2024, Ruli Diana Puspitasari, kakak kandung Almarhumah Dini, mengungkapkan, bahwa vonis bebas atas anak mantan anggota DPR, Edward Tannur, itu sama sekali tidak pernah diduga oleh keluarganya. Sebab, menurut Ruli, setahu keluarga Dini, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa adalah hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Mengenal Tramadol dan Eximer, Obat Terlarang yang Dijual Pemilik Warung Kopi di Cibadak Sukabumi

“Kami tahunya (terdakwa bebas) dari pengacara keluarga, Kang Dimas (Yemahura al Farauq). Tentu saja, kami kaget, sedih, dan sangat kecewa, karena setahu kami, tuntutannya 12 tahun penjara,” ujar Ruli.

Bersama keluarga, Ruli pun mengaku telah meminta pengacara keluarga untuk terus memperjuangkan keadilan atas nasib yang dialami Almarhumah Dini. Apalagi, Almarhumah sudah memiliki buah hati, yang saat ibundanya itu meninggal dunia, baru berusia 12 tahun.

Baca juga: Jual Obat Terlarang Tramadol dan Eximer, 2 Lelaki Pemilik Warung Kopi Diamankan di Polres Sukabumi

“Keluarga tidak tahu persis ini dan itunya (dari kasus tersebut). Tahu-tahu (terdakwa) sudah dibebasin. Keluarga sangat sedih dengan keputusan itu, dan sebisa mungkin minta (pengacara) diperjuangkan lagi (pengusutan kasus kematian Dini itu),” ungkap Ruli.

undefined

undefined

Senada dengan Ruli, kakak lelaki Almarhumah Dini, Wandi Aprianto, juga mengaku tidak habis mengerti, bila terdakwa pembunuh adik kandungnya itu bisa sampai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi

“Itu putusan yang benar-benar tidak adil. Bagaimana bisa, tuntutan hukumannya 12 tahun penjara, tapi vonisnya malah bebas. Keluarga kami orang susah. Tapi, jangan karena itu, hukuman (atas terdakwa pembunuh Dini) jadi seenaknya. Kami akan terus koordinasi (dengan pengacara keluarga) sampai (kasus ini) beres. Kami juga akan mengadu ke Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, agar terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya,” tutur Wandi.

Sebagaimana diketahui, Dini Sera Aprianti meninggal akibat diduga dianiaya kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, di kawasan Lenmarc Mall, Lakarsantri, Surabaya pada 4 Oktober 2023. Korban meninggal dengan sejumlah luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuhnya. Namun, fakta hukum itu diabaikan dalam vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu pekan lalu, 24 Juli 2024.

Baca juga: Kasus Live Streaming Pornografi Diungkap Polres Sukabumi Kota, 3 Tersangka Diamankan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak secara sah dan meyakinkan menjadi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Aprianti meninggal dunia.

Seiring dengan kematiannya yang mengharu-biru itu, Almarhumah Dini telah dimakamkan oleh keluarganya di TPU dekat tempat tinggalnya semasa hidup di Kampung Gunung Guruh, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. (*)




Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja