Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi

Selasa, 30 Jul 2024 12:05
    Bagikan  
Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi
IG Humas Polres Sukabumi Kota

FSF (baju orange) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota

INDONESIATREN.COM - Keberhasilan Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap kasus live streaming bermodus pornografi, sebagaimana dirilis dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 29 Juli 2024, tak urung telah mengungkap pula peran seorang perempuan selebgram bernisial FSF. Ibu tiga anak yang sehari-hari tinggal di Jalan Sriwedari, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, ini, pada Senin, 29 Juli 2024, ikut dihadirkan di hadapan wartawan di Mapolres Sukabumi Kota.

Bersama FSF, dihadirkan pula dua tersangka lainnya, yakni YPP sebagai admin keuangan, dan AB sebagai pemilik agensi. Peran FSF sendiri, menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, adalah sebagai host merangkap talent di acara live streaming pornografi yang disiarkan melalui aplikasi HOT51 itu.

Baca juga: Dari Era Pak Harto Hingga Presiden Joko Widodo, Tanah di Km 18 Makassar Tak Juga Kembali ke Ahli Waris Tjoddo

Saat ini, FSF berusia 28 tahun, sementara YPP dan AB masing-masing berumur 33 dan 32 tahun. Di luar ketiganya, menurut Rita, aksi live streaming pornografi itu juga melibatkan 70 orang talent lainnya.

FSF mengaku terpaksa melakukan pekerjaan itu karena himpitan kebutuhan ekonomi. Saat ini, ia sudah memiliki tiga orang anak, di mana dua diantaranya kembar, dan anak paling besar telah duduk di bangku SMP. “Suami mengizinkan. Tahu live, tapi tidak tahu live seperti itu,” ujar FSF.

Baca juga: Kasus Live Streaming Pornografi Diungkap Polres Sukabumi Kota, 3 Tersangka Diamankan

Rita mengatakan, FSF memperoleh keuntungan dari pekerjaannya itu berkat gift yang disediakan di aplikasi, setiap kali melakukan live srteaming. Nilai dari gift itu bervariasi, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 2,4 juta.

undefined

undefined

“Besaran pembayarannya menyesuaikan hasil gift yang didapatkan talent,” kata Rita. Dalam sebulan, menurut Rita, pihak agensi berhasil mengumpulkan uang sedikitnya Rp 1,3 miliar dari aplikasi tersebut.

Baca juga: AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro Alih Tugas ke Polda Banten, AKBP Samian Jabat Kapolres Sukabumi 

“Per bulannya, agensi Saudara AB menampung pembayaran dari perusahaan aplikasi ke salah satu rekening bank milik AB sebesar kurang lebih Rp 1.308.225.155 untuk pembayaran para talent. Besaran pembayarannya menyesuaikan dengan hasil gift yang didapatkan oleh para talent,” ungkap Rita, dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 29 Juli 2024.

Ditambahkan Rita, 10 persen dari penghasilan itu kemudian disisihkan untuk 70 talent, 70 persen untuk agensi, dan 30 persen untuk admin. Bila dihitung, para talent hanya memperoleh uang sekitar Rp 1,8 juta dari penghasilan sebesar Rp 1,3 miliar tersebut. Saat ini, keberadaan para talent itu masih dilacak oleh petugas Polres Sukabumi Kota.

Baca juga: Dipimpin Kapolres Sukabumi Kota, KRYD Jaring Puluhan Pengendara Sepeda Motor

Bersama tiga tersangka yang telah tertangkap, para talent ini terancam hukuman berat, karena dinilai melanggar Pasal 34, 35, dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan denda Rp 6 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja