Bahlil Lahadalia: Gibran Contoh Pemimpin Muda yang Memiliki Kemampuan Eksekusi dan Semakin Meyakinkan

Nusantara
Senin, 29 Jan 2024 10:39
    Bagikan  
Bahlil Lahadalia: Gibran Contoh Pemimpin Muda yang Memiliki Kemampuan Eksekusi dan Semakin Meyakinkan
Instagram/@gibran.rakabuming_

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rabuming Raka disebut Bahlil sebagai sosok pemimpin muda yang diidamkan.

INDONESIATREN.COM - Ketua Tim Kerja Srategis (TKS) Prabowo-Gibran, Bahlil Lahadalia menyebut bahwa calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka merupakan sosok idaman anak muda.

Tak hanya itu saja, Bahlil mengungkapkan bahwa Gibran juga menjadi sosok pemuda yang dapat memimpin bangsa.

"Kita sebagai anak muda, mengidam-idamkan pemimpin muda. Pascakemerdakaan 1945 sampai sekarang, belum pernah ada lagi wakil presiden berusia 35 tahun," ujar Bahlil.

Bersama TKN, Bahlil menegaskan Prabowo-Gibran akan mewujudkan harapan tersebut.

Baca juga: Murah Meriah, Cukup Rp15 Ribu Sudah Dapat Keindahaan Wisata Alam Bukit Baros Sukabumi

"Kita ingin merebut kemenangan itu untuk anak muda. Kita lihat pemaparan Mas Gibran luar biasa sekali, banyak hal-hal baru yang telah disampaikan. Saya melihat Mas Gibran semakin hari semakin meyakinkan," katanya.

Bahlil juga mengatakan bahwa Gibran merupakan sosok yang tidak hanya pintar dalam menyampaikan gagasan, melainkan dapat juga mengeksekusi gagasam tersebut dengan baik.

Hal tersebut terlihat saat Gibran menjabat sebagai Wali Kota dan menjadi seorang pengusaha.

"Mas Gibran merupakan salah satu contoh pemimpin muda yang tidak hanya dalam konteks gagasan, tetapi juga kemampuan eksekusi," tuturnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”