Buruh Protes UMP Jabar 2024: Kenaikan 70 Ribu Tidak Cukup

Teritori
Rabu, 22 Nov 2023 22:12
    Bagikan  
Buruh Protes UMP Jabar 2024: Kenaikan 70 Ribu Tidak Cukup
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Sejumlah buruh dari KSPSI Jabar saat melakukan demonstrasi terkait penerapan formula UMP dan UMK di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 20 November 2023.

INDONESIATREN.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) 2024 sebesar 3,57 persen, menuai protes dari kalangan buruh.

Ketua DPD SPSI Jabar, Muhammad Sidarta mengatakan, kenaikan UMP Jabar tidak sesuai dengan tuntan dan harapan buruh.

Penetapan UMP Jabar sebesar 3,57 persen ditetapkan Pemprov Jabar berdasarkan pada PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Menurutnya, UU No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja OMNIBUS LAW belum Inkracht (berkekuatan hukum tetap) sebagai induk PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: Polres Tasikmalaya Belum Bisa Pastikan Bakal Ekshumasi Jasad Bayi Prematur

"Jika menggunakan skema pengupahan Peraturan Presiden (PP) 51 Tahun 2023, kenaikan UMP Jawa Barat hanya sekitar Rp70 ribu," kata Sidarta pada Rabu, 22 November 2023.

Dia menerangkan, kenaikan tidak sesuai dengan kenaikan harga barang dan jasa saat ini.

"Saat ini banyak barang dan jasa yang mengalami kenaikan yang signifikan, jadi kalau kenaikan cuman Rp70 ribu tidak bisa mencukupi," ucapnya.

Sejauh ini, buruh masih melakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU No 6 tahun 2023 tentang CIPTA KERJA OMNIBUS LAW.

Baca juga: Geni Faruk Beri Jawaban Tentang Hubungan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, Ini Katanya

"Tentunya kita tolak kenaikkan UMP tersebut," ucapnya melanjutkan.

Upaya ini agar dapat mengabulkan keinginan buruh meminta kenaikan UMP Jabar sebesar 15 persen.

"Minimal 15 persen baru bisa disebut ada kenaikan upah, jika kurang dari nilai tersebut itu bukan kenaikan, tetapi hanya penyesuaian upah," ujarnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja