Kembali Bongkar Investasi Bodong Berkedok Koperasi, Polres Sukabumi Kota Tangkap Ketua Koperasi

Jumat, 26 Apr 2024 16:02
    Bagikan  
Kembali Bongkar Investasi Bodong Berkedok Koperasi, Polres Sukabumi Kota Tangkap Ketua Koperasi

Tersangka YK (tengah) saat diamankan petugas Polres Sukabumi Kota

INDONESIATREN.COM - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus dugaan investasi bodong, yang dilakukan Koperasi Murni Berkah Jaya di Jalan Pabuaran, Kampung Pasir Parigi, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Total kerugian akibat kasus itu ditengarai mencapai ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan Ketua Koperasi, seorang perempuan berusia 53 tahun, berinisial 53. Pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan, dengan modus mencari dan membujuk para korban untuk menginvestasikan sejumlah uang dan sewa hunian.

YK diamankan petugas di rumahnya di Jalan Brawijaya, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Saat mengamakan YK, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 16 perjanjian jasa penempatan hunian, 20 perjanjian investasi uang, 36 kuitansi penyerahan uang dari para korban, 1 Pembukuan, 1 bundel Akta Pendirian Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya No.37 tanggal 08 April 2021, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya No: 01 tanggal 04 Oktober 2021, Surat Keterangan Laporan Kematian Dari Kelurahan Sriwedari tanggal 26 Mei 2023 atas nama RUSLI YK, dan 1 bundel Data Pendana.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Investasi Bodong di Sukabumi, Ada 186 Korban dengan Kerugian Rp5 Miliar Lebih

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, Jumat, 26 April 2024, mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh ketua koperasi tersebut adalah diduga mencari dan membujuk rayu ratusan korban, untuk berinvestasi sejumlah uang di koperasi yang dipimpinnya, dengan mengiming-imingi berbagai keuntungan.

“Jadi, modus investasi berkedok koperasi tersebut adalah dengan cara mengumpulkan uang simpan pinjam. Kemudian, dari uang tersebut, mereka gunakan untuk sewa hunian rumah, dengan iming-iming para korban menempati rumah tersebut selama satu hingga dua tahun, dengan keuntungan nilai investasi awal dibayarkan kembali, namun dipotong lima persen,” tutur Bagus.

“Kita sudah menangkap tersangka utamanya, yaitu ketua koperasinya, YK. Tersangka dibantu beberapa stafnya, dan itu juga sudah kita lakukan penahanan dalam perkara investasi bodong, juga dalam perkara yang baru,” kata Bagus.

Ditambahkan Bagus, “Selain investasi hunian, koperasi yang dipimpin YK ini juga melakukan penipuan dan penggelapan, dengan modus investasi di bidang keuangan atau modal pinjaman, dengan mengimingi-imingi para korban atau pendana dengan sejumlah keuntungan.”

Baca juga: Oknum Wartawan Sekaligus Bos Investasi Bodong di Sukabumi Diamankan Polisi

Bagus menyebut, total kerugian yang dialami para korban investasi bodong dari koperasi tersebut mencapai lebih dari senilai Rp 928 juta.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, setidaknya ada 27 orang yang telah menjadi korban, dengan nilai investasi berbeda. Ada yang 20 Juta, 30 Juta, bahkan 100 Juta. Adapun total penipuan dan penggelapan yang dilakukan YK terhadap 27 korbannya ini, senilai 928 Juta 200 Ribu Rupiah,” urai Bagus.

“Saat ini, YK sudah kami lakukan penahanan. Adapun terhadap perbuatannya, kami menerapkan pasal 372 jo 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Bagus.

“Kami juga mengimbau masyarakat, bila ada yang merasa atau menjadi korban dari koperasi ini, bisa segera melaporkannya kepada kami secara langsung, atau menghubungi call center 110, maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tegas Bagus.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Korupsi KUR di BRI Gorontalo, Pemilik Bengkel Bentor Terancam Pidana Seumur Hidup dan Denda 1 M

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Jul-2025 15:04
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 7-Jul-2025 21:22
Info Lowongan Kerja
Berawal dari Ucapan “Ngana ba apa? Mana ngana p KTP”, Polisi Dikeroyok Petugas Satpol PP di Kota Gorontalo
Audiensi ke Kantor Pertanahan Kota Makassar, Ahli Waris Tjoddo Akui Korban Sengketa Pemilik Tanah Km 17 dan 20
Dicari Polisi: Lelaki Misterius yang Nyaris Bakar Sepeda Motor dan Tinggalkan 2 Hari di Cibadak Sukabumi
Sambut 10 Muharam 1447 H, ASN-UPTD-KUA Kecamatan Cibadak Santuni 35 Anak Yatim
HUT ke-76, Benny Soebardja “The Godfather of Indonesian Progrock Underground” Tetap Yahud

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Jul-2025 16:02
Info Lowongan Kerja
Dr. H.M. Saifulloh, M.Si., Rektor Baru Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)
Kunjungi Lokasi Perusakan Rumah di Cidahu, Kapolres Sukabumi: “7 Orang Sudah Kita Amankan”
Jangan Pernah Terjadi Lagi: Foto-Foto Pasca Insiden Perusakan di Cidahu Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 2-Jul-2025 06:53
Info Lowongan Kerja
Sukses di Bogor, King Kiripik Sasar Pasar Lebih Luas di PRJ 2025
Koran Mati Akibat Digitalisasi, Loper Tetap Belum “Game Over” dan Rutin Diingat tiap 8 Oktober

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 28-Jun-2025 11:22
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 26-Jun-2025 17:13
Info Lowongan Kerja