Misi 2024 Bebas Sampah, Pemkab Cirebon Bangun TPS3R

Teritori
Selasa, 5 Dec 2023 12:14
    Bagikan  
Misi 2024 Bebas Sampah, Pemkab Cirebon Bangun TPS3R
Istimewa

Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang dibangun Pemkab Cirebon untuk mengelola dan mengurangi kuantitas sampah.

INDONESIATREN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalukan berbagai upaya untuk menangani permasalahan sampah, satu di antaranya membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).

Pada 2023 ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) membangun delapan TPS3R di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon.

Tempat tersebut berada di wilayah Kecamatan Gunungjati, Kecamatan Talun, Kecamatan Kaliwedi, Kecamatan Sumber, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Kedawung, Kecamatan Tengahtani, dan Kecamatan Dukupuntang.

“TPS3R adalah bagian dari upaya pemerintah daerah menangani permasalahan sampah,” kata Bupati Cirebon, Imron Rosyadi di Kabupaten Cirebon pada Selasa, 5 Desember 2023.

Baca juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pengendara Motor Kecelakaan dan HP Milinya Raib Digondol Orang

Selain TPS3R, kata Imron, Pemkab Cirebon juga sudah meresmikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kubangdeleg di Kecamatan Karangwareng.

Menurut Imron, keberadaan TPA tersebut untuk mengurangi beban TPA Gunung Santri di Kecamatan Palimanan yang harus mengalami peningkatkan volume sampah.

“Tahun 2024, kami harapkan Kabupaten Cirebon bebas sampah,” ujarnya melanjutkan.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Agus Mukhlis mengatakan, TPS3R adalah tempat untuk mengolah dan mengurangi sampah

Baca juga: Kualitas Unggul di Kelas Entry Level, Intip Spesifikasi HP Infinix Smart 8, Harganya Cuma 1 Jutaan

Residu dari hasil pengolahan TPS3R, kemudian dikirim ke TPA Gunung Santri. Makan, penting atas hadirnya TPA.

“Keberadaan fasilitas tersebut juga bisa mengurangi volume sampah di TPA,” kata Agus.

Tidak hanya itu, lanjut Agus, TPS3R ini dapat meningkatkan nilai tambah ekonomis berupa pengembangan usaha tanaman hias dan herbal; bahan bakar biogas, hingga penjualan sampah layak jual.

“Masyarakat bisa terlibat dalam pengolahan sampah. Contoh, mengolah sampah organik menjadi pupuk dan biogas yang langsung bisa dimanfaatkan," tutur Agus.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar