Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura dan Malaysia Drastis, Dinkes Jabar Ngaku Satgas Masih Bekerja

Teritori
Selasa, 5 Dec 2023 18:47
    Bagikan  
Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura dan Malaysia Drastis, Dinkes Jabar Ngaku Satgas Masih Bekerja
Pixabay/PIRO4D

Ilustrasi Covid-19.

INDONESIATREN.COM - Pada November 2023, kasus Covid-19 di dua negara Asia Tenggara, tepatnya Singapura dan Malaysia mengalami lonjakan drastis.

Dalam rentang waktu 19-25 November 2023, kasus Covid-19 di Singapura menjadi 22.094 dari 10.726 pada 12-18 November.

Pada periode yang sama, kasus Covid-19 di Malaysia juga mengalami kenaikan, tercatat ada 3.626 kasus dari sebelumnya hanya 2.305.

Merespons kabar tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat (Jabar), Vini Adiana Dewi mengaku satuan tugas (Satgas) Covid-19 di Jabar belum berhenti bekerja.

Baca juga: Akibat Metode Kampanyenya, Gibran Rakabuming Terancam Kena Sanksi dari Bawaslu

Dinkes Jabar juga masih melakukan pendataan kasus Covid-19 baru di seluruh rumah sakit. Pada 2022, angka Covid-19 di Jabar mencapai 14,4 persen, sedangkan 2023 hanya berkisar 0,59 persen.

Meski begitu, Vini tidak merincikan berapa angka pastinya. Dia hanya menyebutkan hasil perhitungan itu berdasarkan keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR).

"Kami pantau terus terus setiap hari keberadaan pasien-pasien Covid-19 ini," kata Vini saat dikonfirmasi pada Selasa, 5 Desember 2023.

Menurutnya, pencegahan sebaran kasus Covid-19 ini dalam dengan Monkeypox maupun Mycoplasma Pneumonia yaitu penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Baca juga: Motor Matic Paling Murah di Pabrikannya! Yamaha Mio M3 125 Hadir dengan Corak Desain Keren, Harganya Segini

"Pencegahannya masih sama, tetap PHBS. Seperti Monkeypox, Mycoplasma Pneumonia, itu sebetulnya hubungannya masih sama dengan Covid-19," tuturnya.

Vini menambahkan, Dinkes Jabar sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sejak beberapa bulan yang lalu.

Namun, SE tersebut memang tidak khusus tentang Covid-19 melainkan penyakit yang penularannya melalui udara.

"Surat edaran tidak hanya untuk satu penyakit, ya, nyambung sebetulnya karena penularannya melalui udara begitu. Jadi sampai sekarang khususnya bagian kesehatan tidak pernah berhenti untuk memantau lonjakan kasus Covid-19 dan penyakit-penyakit lainnya," kata dia.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja