Masuk DPO 3 Bulan, Begini Kronologi Penangkapan Tersangka Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi

Kamis, 20 Jun 2024 11:05
    Bagikan  
Masuk DPO 3 Bulan, Begini Kronologi Penangkapan Tersangka Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi
Instagram @polres_sukabumikota.

INDONESIATREN.COM - Prestasi membanggakan ditunjukkan petugas Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Senin 17 Juni 2024. Hari itu, sekitar pukul 15:00 WIB, bertepatan dengan perayaan Idul Adha, saat kebanyakan warga Kota Sukabumi tengah disibukkan dengan kegiatan menyembelih hewan korban, petugas berhasil menangkap tersangka Hendra Deriyana alias Beri di rumah kontrakannya di Gang Doa Ibu, Kelurahan Citamiang, Kota Sukabumi.

Tersangka berusia 58 tahun ini adalah pelaku tindak penganiayaan terhadap perias pengantin bernama Fikri Firdaus. Penganiayaan itu terjadi saat berlangsungnya pesta pernikahan putra tersangka pelaku di Ciaul Pasir, Cikole, Kota Sukabumi, Minggu, 10 Maret 2024. Akibat penganiayaan itu, korban yang berusia 31 tahun mengalami luka robek di bagian dahi kepalanya.

Baca juga: Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap Saat Idul Adha



Seusai kejadian itu, alih-alih bertanggung-jawab, tersangka pelaku kemudian malah menghilang. Polres Sukabumi Kota pada Senin, 20 Mei 2024, pun resmi mempublikasikan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka.

Penetapan DPO itu berdasarkan Surat DPO No. Pol.: DPO/08/IV/ 2024/Sektor, dan dipublikasikan di akun official media sosial (medsos) Polres Sukabumi Kotayaitu @polres_sukabumikota (Instagram), @Humas Polres Sukabumi Kota (Fanspage Facebook), dan @resta_sukabumi (Twitter).

Informasi DPO yang dimuat dalam tiga buah infografis itu, adalah mengenai tersangka pelaku bernama Hendra Deriyana alias Beri, warga negara Indonesia kelahiran Sukabumi, 18 Agustus 1966, yang beralamat di Ciaul Pasir, RT 02/RW 12, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Tersangka pelaku saat itu digambarkan memiliki ciri-ciri khusus, yakni berperawakan gemuk, tinggi badan 167 centimeter, warna kulit sawo matang, dan rambut beruban.

Seiring penetapan DPO ini, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas, Iptu Pol. Astuti Setyaningsih, saat itu mengimbau masyarakat, bila melihat DPO tersebut, untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat, atau menghubungi call center 110, atau ke nomor 0811654110.

Baca juga: Aniaya Perias Pengantin pada 10 Maret 2024 di Sukabumi, Ini Identitas Pelaku yang Disebar Polisi

undefined


Kami mengimbau dan mengajak masyarakat yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan DPO ini, bisa langsung menginformasikannya kepada pihak kepolisian terdekat, atau bisa juga menghubungi akun official medsos kami, atau melalui call center 110, maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” ujar Astuti.

Kami juga mengimbau kepada saudara Hendra Deriyana alias Beri, untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri, tegas Astuti.

Imbauan itu ternyata tidak dipatuhi tersangka, yang memilih terus buron, sampai akhirnya ditangkap petugas Unit Jatanras Polres Sukabumi Kota saat Hari Raya Idul Adha, Senin, 17 Juni 2024.

Penangkapan atas tersangka ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, melalui akun Instagram (IG) @polres_sukabumikota, Rabu, 19 Juni 2024. Di akun IG itu, Bagus juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga Kota Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun

Dikutip dari akun IG tersebut pada Kamis, 20 Juni 2024, pukul 09:14 WIB, Bagus mengatakan, “Pada tanggal 17 Juni 2024, sekira pukul 15 titik kosong-kosong, pelaku dapat kita tangkap di daerah Doa Ibu, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Sukabumi Kota.”

“Terima kasih atas kerjasama dari warga masyarakat. Berkat kita sebarkan DPO (daftar pencarian orang) pelaku ini, masyarakat telah mengiformasikan kepada kami, keberadaan pelaku di wilayah Citamiang.”

“Kami mengucapkan terima kasih  atas kerjasamanya dari warga masyarakat, yang peduli akan keberadaan pelaku, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DPO ini pada tanggal 17 Juni 2024.”

Di akun IG itu, Bagus pun menyampaikan imbauannya, agar warga Kota Sukabumi senantiasa tidak ragu melaporkan terjadinya gangguan keamanan di wilayahnya masing-masing. Bagus memastikan, setiap laporan warga akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas yang sudah disiapkan selama 24 jam penuh setiap harinya.

“Kepada masyarakat, agar melaporkan kepada kami, setiap gangguan (terhadap) masyarakat, atau baik tindak pidana maupun gangguan yang lainnya, kamtibmas, di call center 110, atau Lapor Polisi-SIAP MAS (di nomor) 0811654110,” tutur Bagus.

“Kami sudah menyiapkan petugas satu kali 24 jam, dan menyiapkan baik personil maupun ini untuk diteruskan kepada seluruh anggota patroli maupun anggota piket dari Sat Reskrim, untuk memberikan respon, baik gangguan kamtibmas yang dilaporkan kepada kami, maupun gangguan tindak pidana yang lainnya,” tegas Bagus.

Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban Fikri Firdaus, tersangka Hendra Deriyana masih menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi Kota. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja