Tugas dan Gaji KPPS Pemilu 2024, Tahun Ini Naik Hingga Rp600 Ribuan

Nusantara
Senin, 29 Jan 2024 13:07
    Bagikan  
Tugas dan Gaji KPPS Pemilu 2024, Tahun Ini Naik Hingga Rp600 Ribuan
Instagram/@kpu_ri

Berikut rincian gaji dan tugas KPPS Pemilu 2024.

INDONESIATREN.COM - Pada 25 Januari 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah resmi ditetapkan dan dilantik.

Dikutip dari situr resmi KPU, gaji KPPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari Pemilu 2019.

Saat ini gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan gaji sebesar Rp500.000 hingga Rp600.000.

Adapun rinciannya seperti berikut:

Baca juga: Simak! Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024, Ada Berapa Tanggal Merahnya Ya?

- Gaji Ketua KPPS naik menjadi Rp1.200.000 dari Rp550.000.

- Gaji anggota KPPS naik menjadi Rp1.100.000 dari Rp500.000.

Selain itu, KPPS memiliki tugas untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS juga harus menjalankan tugasnya, bertanggung, dan netral untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang dibanggakan.

Baca juga: Patuhi Perintah Allah SWT, dr Zaidul Akbar Sebut Kunci Sehat dalam Islam yaitu Taat, Begini Penjelasannya

Tugas KPPS ini tercantum dalam Pasal 30 Ayat 1 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2023, seperti berikut:

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi, peserta Pemilu yang dari, dan Pengawas TPS serta dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Baca juga: Masih Banyak Diincar, Vivo S1 Punya Kamera Selfie 32 MP, Cek Harga Terbarunya!

4. Membuat berita acara dan sertfikat hasil pemungutan dan penghitangan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pmeilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja