Terdampar di Perairan Palabuhan Ratu, 9 WN China dan 3 Nelayan Sultra Masih Diamankan di Polres Sukabumi

Minggu, 16 Jun 2024 10:19
    Bagikan  
Terdampar di Perairan Palabuhan Ratu, 9 WN China dan 3 Nelayan Sultra Masih Diamankan di Polres Sukabumi
Istimewa

INDONESIATREN.COMSebanyak sembilan orang WN China dan tiga nelayan asal Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga Minggu pagi, 16 Juni 2024, masih diamankan di Polres Sukabumi. Sehari sebelumnya, Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 15:05 WIB, ke-12 orang itu diamankan petugas Sat Pol Airud Polres Sukabumi dan Imigrasi di Dermaga 1 TPI Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Sebelum diamankan, yakni pada sekitar pukul 13:50 WIB, ke-12 orang itu ditemukan dua nelayan bernama Dedi dan Ajat tengah berada di kapal ikan jenis diesel yang kehabisan bahan bakar di tengah laut, sekitar 40 mil dari perairan Teluk Palabuhanratu.

Baca juga: Cuaca Ekstrim Terjang Laut Selatan Jawa, Puluhan Perahu di Ujunggenteng Sukabumi Rusak dan 3 Hilang


Selanjutnya, dengan menggunakan perahu jenis congreng milik dua nelayan asal Patuguran, Kecamatan Palabuhan Ratu, itu, ke-12 orang tersebut dibawa mendekat ke Dermaga 1 TPI Palabuhan Ratu, guna dijemput dan diamankan oleh petugas Sat Pol Airud Polres Sukabumi beserta Imigrasi. Setelah itu, dengan menggunakan truk Dalmas, ke-12 orang ini dibawa ke Polres Sukabumi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, sembilan orang WN China dan tiga nelayan asal Sultra itu awalnya berangkat dengan menggunakan perahu dari perairan Teluk Bao Bao menuju ke Pulau Hoga, Sulawesi Tenggara.



undefined

Di perairan tengah laut, perahu itu mengalami kerusakan, dan kemudian terombang-ambilng hingga masuk ke perairan laut lepas di perbatasan Australia. Kapal itu akhirnya diemukan oleh Kapal Tentara Negara Bagian Australia.

Setelah diamankan selama lima hari oleh petugas Kapal Tentara Negara Bagian Australia, ke-12 orang itu diserahkan kepada Tentara Negara Australia, dan tinggal di Australia selama empat hari.

Selanjutnya, ke-12 orang ini diberi kapal oleh Tentara Negara Australia untuk kembali ke Indonesia. Di perjalanan, kapal itu kehabisan bahan bakar, dan ditemukan oleh dua nelayan asal Patuguran, Kecamatan Palabuhan Ratu, bernama Dedi dan Ajat, yang kemudian melaporkannya ke petugas Sat Pol Airud Polres Polres Sukabumi.

Petugas Sat Pol Airud kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi, dan selanjutnya melakukan penjemputan serta pengamanan ke-12 orang itu ke Polres Sukabumi (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja