Buruh Ancam Demo, Bey Machmudin Tak Akan Revisi Keputusan UMK Jabar 2024

Teritori
Rabu, 13 Dec 2023 22:21
    Bagikan  
Buruh Ancam Demo, Bey Machmudin Tak Akan Revisi Keputusan UMK Jabar 2024
Indonesiatren.com/Reza Deny

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat merespons rencana aksi demo buruh yang meminta revisi UMK 2024.

INDONESIATREN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin memastikan pemerintah tidak akan mengubah keputusan tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

Pemprov Jabar tetap menggunakan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dalam penetapan UMK Jabar 2024.

Sehingga, penetapan SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK 2024 tetap akan diberlakukan pada 1 Januari 2024.

Baca juga: Tolak Keputusan UMK 2024, Buruh Bakal Geruduk Gedung Sate Bandung Selama Dua Hari

Menurutnya, besaran UMK Jabar 2024 ini sudah disepakati dan telah diputuskan sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kan sudah disepakati yang UMK Jabar 2024. Semoga dimengerti bahwa itu sudah kesepakatan. Ya (tidak akan diubah) yang untuk satu tahun," kata Bey Machmudin saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 13 Desember 2023.

Sementara terkait pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, Bey menyebutkan hal itu akan ditentukan oleh perusahaan masing-masing. Kemudian, skema pengupahannya pun berdasarkan kinerja dari para pekerja.

"Yang di atas satu tahun kan sesuai kinerja, skemanya disesuaikan dengan perusahaan masing-masing. Jadi kami berharap pengusaha menyesuaikan dengan produktivitas para pekerja," ujarnya.

Baca juga: Pekan Depan, Buruh Gelar Aksi Demonstrasi Penolakan UMK Jabar 2024

Diwartakan sebelumnya, serikat buruh bakal kembali melakukan demonstrasi di depan Gedung Sate dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) pada 14 dan 15 Desember 2023.

Pada aksi ini, para buruh meminta Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin agar merevisi keputusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jabar 2024.Buruh menginginkan UMK Jabar 2024 sesuai dengan rekomendasi bupati/walikota atau ada kenaikan 15 persen.

"Menuntut Pj Gubernur menerbitkan kembali keputusan upah pekerja/buruh untuk masa kerja 1 tahun atau lebih sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh pak Ridwan Kamil," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto pada Rabu, 13 Desember 2023.

Roy mengungkapkan, aksi demontrasi selama dua hari ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya. Kemudian, demonstrasi esok hari juga menjadi persiapan aksi mogok kerja daerah karena aspirasi buruh tidak diakomodasi oleh Bey Machmudin.

Baca juga: Diminta Tak Mogok Kerja, KSPSI Jabar Sebut Aksi Itu Hak Buruh

Sebab, buruh Jabar sangat kecewa dengan keputusan UMK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur. Menurutnya, kenaikan upah tidak kenaikkan upah ini manusiawi karena hanya Rp13.000.

"Ini tidak bisa memenuhi kebutuhan, menjaga daya beli buruh yang terus merosot karena harga kebutuhan pokok yang naik melambung tinggi," ujarnya.

Dia menambahkan, pada pertemuan 30 November 2023, Bey Machmudin berjanji akan mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beserta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk bahas mengenai tuntutan upah pekerja satu tahun atau lebih tetapi hingga saat ini hal itu belum ada kelanjutannya.

Setelah penetapan UMK 2024, KSPSI Jabar organisasi sudah juga berkirim surat kepada Pj Gubernur untuk permohonan revisi UMK tahun 2024 dan meminta pertemuan tetapi tidak ada respon.

"Dengan itu KSPSI memutuskan untuk aksi kembali," tuturnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja