Buruh Ancam Demo, Bey Machmudin Tak Akan Revisi Keputusan UMK Jabar 2024

Teritori
Rabu, 13 Dec 2023 22:21
    Bagikan  
Buruh Ancam Demo, Bey Machmudin Tak Akan Revisi Keputusan UMK Jabar 2024
Indonesiatren.com/Reza Deny

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat merespons rencana aksi demo buruh yang meminta revisi UMK 2024.

INDONESIATREN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin memastikan pemerintah tidak akan mengubah keputusan tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

Pemprov Jabar tetap menggunakan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dalam penetapan UMK Jabar 2024.

Sehingga, penetapan SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK 2024 tetap akan diberlakukan pada 1 Januari 2024.

Baca juga: Tolak Keputusan UMK 2024, Buruh Bakal Geruduk Gedung Sate Bandung Selama Dua Hari

Menurutnya, besaran UMK Jabar 2024 ini sudah disepakati dan telah diputuskan sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kan sudah disepakati yang UMK Jabar 2024. Semoga dimengerti bahwa itu sudah kesepakatan. Ya (tidak akan diubah) yang untuk satu tahun," kata Bey Machmudin saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 13 Desember 2023.

Sementara terkait pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, Bey menyebutkan hal itu akan ditentukan oleh perusahaan masing-masing. Kemudian, skema pengupahannya pun berdasarkan kinerja dari para pekerja.

"Yang di atas satu tahun kan sesuai kinerja, skemanya disesuaikan dengan perusahaan masing-masing. Jadi kami berharap pengusaha menyesuaikan dengan produktivitas para pekerja," ujarnya.

Baca juga: Pekan Depan, Buruh Gelar Aksi Demonstrasi Penolakan UMK Jabar 2024

Diwartakan sebelumnya, serikat buruh bakal kembali melakukan demonstrasi di depan Gedung Sate dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) pada 14 dan 15 Desember 2023.

Pada aksi ini, para buruh meminta Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin agar merevisi keputusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jabar 2024.Buruh menginginkan UMK Jabar 2024 sesuai dengan rekomendasi bupati/walikota atau ada kenaikan 15 persen.

"Menuntut Pj Gubernur menerbitkan kembali keputusan upah pekerja/buruh untuk masa kerja 1 tahun atau lebih sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh pak Ridwan Kamil," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto pada Rabu, 13 Desember 2023.

Roy mengungkapkan, aksi demontrasi selama dua hari ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya. Kemudian, demonstrasi esok hari juga menjadi persiapan aksi mogok kerja daerah karena aspirasi buruh tidak diakomodasi oleh Bey Machmudin.

Baca juga: Diminta Tak Mogok Kerja, KSPSI Jabar Sebut Aksi Itu Hak Buruh

Sebab, buruh Jabar sangat kecewa dengan keputusan UMK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur. Menurutnya, kenaikan upah tidak kenaikkan upah ini manusiawi karena hanya Rp13.000.

"Ini tidak bisa memenuhi kebutuhan, menjaga daya beli buruh yang terus merosot karena harga kebutuhan pokok yang naik melambung tinggi," ujarnya.

Dia menambahkan, pada pertemuan 30 November 2023, Bey Machmudin berjanji akan mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beserta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk bahas mengenai tuntutan upah pekerja satu tahun atau lebih tetapi hingga saat ini hal itu belum ada kelanjutannya.

Setelah penetapan UMK 2024, KSPSI Jabar organisasi sudah juga berkirim surat kepada Pj Gubernur untuk permohonan revisi UMK tahun 2024 dan meminta pertemuan tetapi tidak ada respon.

"Dengan itu KSPSI memutuskan untuk aksi kembali," tuturnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya