DEEP Indonesia Laporkan Ridwan Kamil Atas Dugaan Ajakan Pilih Paslon Hingga Money Politic

Nusantara
Senin, 22 Jan 2024 19:55
    Bagikan  
DEEP Indonesia Laporkan Ridwan Kamil Atas Dugaan Ajakan Pilih Paslon Hingga Money Politic
Indonesiatren.com/Reza Deny Rustama

DEEP Indonesia seusai melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar pada Senin, 22 Januari 2024.

INDONESIATREN.COM - Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia melaporkan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu Jabar.

Ridwan Kamil dugaannya mengajak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 2.

Tak hanya itu, Ridwan Kamil juga dugaannya melakukan money politic atau politik uang kepada anggota BPD Kabupaten Tasikmalaya karena menjanjikan hadiah ketika mengampanyekan Prabowo-Gibran.

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, laporan itu dibuat pihaknya berdasarkan pengkajian komprehensif dari video berdurasi 11 menit yang berisikan sambutan hingga doa penutup Ridwan Kamil saat menghadiri Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga: Pemprov Jabar Minta Satpol PP Tertibkan APK yang Berpotensi Bahayakan Pengguna Jalan

Sebab, pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terutama Pasal 280 Ayat 1 dan 2 huruf J menjelaskan, pelaksana maupun tim kampanye peserta Pemilu tidak boleh menjanjikan bentuk uang atau materi lain dan melarang mengikutisertakan, satu di antaranya, anggota BPD.

"Kalau Pak Ridwan Kamil menyampaikan bahwa BPD bukan ASN dan bukan aparat desa, ebetulnya secara spesifik disampaikan baik itu dalam UU Pemilu dan UU Desa, BPD itu tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye dan terlibat dalam politik praktis," kata Neni di Bawaslu Jabar, Kota Bandung pada Senin, 22 Januari 2023.

Neni menambahkan, pihaknya menemukan adanya unsur ajakan memilih paslon seusai Ridwan Kamil memaparkan visi dan misi kandidat capres-cawapres 02. Kemudian, Ridwan Kamil juga mengampanyekan kepada masyarakat memilih paslon 02 dan mengiming-imingi hadiah.

"Iming-imingnya itu ada dalam bentuk doorprize, bentuk motor, mobil, dan hadiah umroh gitu," ucap dia menambahkan.

Baca juga: Bey Machmudin Sebut Tujuh Aset Pemprov Jabar Ini Boleh Digunakan Peserta Kampanye

Apabila ingin memperoleh hadiah tersebut, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya, melakukan silaturahmi, meyakinkan masyarakat untuk memilih 02, dan paling banyak menempelkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Kemudian, pada menit ke-7.09, eks Gubernur Jabar itu mengajak masyarakat untuk berjoget bersama. Goyangan terheboh berkesempatan memperoleh uang berkisar Rp200 ribu. Padahal, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 sudah jelas melarang memberikan uang untuk memilih pasangan calon tertentu.

"Di menit 10.44, Ridwan Kamil mengajak masyarakat untuk berdoa bersama dan berikhtiar untuk mendapatkan kemenangan khususnya paslon nomor 2 mengucapkan kata amin ya rabbal alamin qobul di akhir kalimat," ujarnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja