Serikat Buruh Minta Upah Bagi Pekerja di Atas Satu Tahun Segera Dibahas oleh Dewan Pengupahan!

Teritori
Jumat, 15 Dec 2023 14:57
    Bagikan  
Serikat Buruh Minta Upah Bagi Pekerja di Atas Satu Tahun Segera Dibahas oleh Dewan Pengupahan!
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Masa aksi serikat buruh ketika berdemontrasi di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis, 14 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat (KSPSI Jabar) meminta dewan pengupahan provinsi segera membahas pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar telah membuat surat rekomendasi untuk Penjabat (Pj) Gubernur, Bey Triadi Machmudin agar menertibkan SK tentang pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

"Rekomendasi itu kan kepada Pj Gubernur yang intinya meminta untuk upah satu tahun itu dibahas di dewan pengupahan provinsi," kata Roy saat dikonfirmasi pada Jumat 15 Desember 2023.

Roy mengungkapkan, mulanya Disnakrestrans Jabar enggan mengambil sikap mengenai hal tersebut. Namun, pada pada Kamis 14 Desember 2023, Disnakertrans Jabar akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi mengenai upah bagi buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun.

Baca juga: Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba Lagi, Ammar Zoni Mengaku Kecewa dengan Irish Bella

"Itu menjadi sebuah harapan lah, nanti tinggal mengawal diproses rapat dewan pengupahan provinsi agar SK itu segera terbit," ujarnya.

Oleh karena itu, KSPSI Jabar meminta dewan pengupahan dan pemerintah menggelar rapat pada Senin 18 Desember 2023 untuk membahas surat rekomendasi dari Disnakertrans.

Mengingat, SK upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang sudah diterbitkan oleh Pemprov Jabar akan berlaku pada 1 Januari 2024.

"Makannya kami akan meminta Senin itu sudah ada rapat sehingga SK itu keluar masih tetap di bulan Desember 2023 karena berlakunya tetap per 1 Januari 2024. Paling tidak suara pemerintah setuju mengenai angkanya bisa dibicarakan," ucapnya.

Baca juga: TKN Tanggapi Teguran KPU Terhadap Aksi Gibran di Debat Capres: Tidak Akan Dilakukan Lagi

Lebih lanjut, Roy menjelaskan, tuntutan serikat tentang revisi UMK 2024, sampai saat ini ini Bey Machmudin masih dengan pendiriannya, tidak akan mengubah SK.

Namun, pada pertemuan terakhir, Bey akan meminta izin terlebih dahulu ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Makannya kami berikan kesempatan itu untuk mereka berkonsultasi begitu, bahwa keinginan teman-teman buruh dengan kenaikan Rp13.000, kami tidak bisa menerima," tuturnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin memastikan pemerintah tidak akan mengubah keputusan tentang UMK 2024.

Baca juga: Prabowo-Gibran Akan Terapkan Cara Ini untuk Turunkan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Diketahui, Pemprov tetap menggunakan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dalam penetapan UMK Jabar 2024.

Sehingga, penetapan SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023

tentang UMK 2024 akan diberlakukan pada 1 Januari 2024.

Menurutnya, besaran UMK Jabar 2024 ini sudah disepakati dan telah diputuskan sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: Segera Hindari! 6 Golongan Orang yang Tidak Boleh Konsumsi Kopi, Anda Termasuk?

"Kan sudah disepakati yang UMK Jabar 2024. Ya semoga dimengerti bahwa itu sudah kesepakatan. Ya (tidak akan diubah) yang untuk satu tahun," kata Bey Machmudin saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 13 Desember 2023. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja