Uang Logam Rp 500 Tahun Emisi 1991 Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukarkan

Jumat, 1 Dec 2023 17:16
    Bagikan  
Uang Logam Rp 500 Tahun Emisi 1991 Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukarkan
Tokopedia

Uang logam Rp 500 TE 1991, dan uang logam Rp 500 TE 1997, serta Rp 1.000 TE 1993 tidak berlaku lagi.

INDONESIATREN.COM - Bagi masyarakat yang memiliki uang logam rupiah pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, sebaiknya, segera menukarkannya.

Mulai 1 Desember 2023, uang logam Rp 500 TE 1991 tidak berlaku lagi. Hal itu berdasarkan putusan Bank Indonesia (BI).

Selain uang logam Rp 500 TE 1991, BI pun mencabut dan menarik dua jenis uang logam lainnya dari peredaran.

Yakni, pecahan Rp 500 TE 1997 dan pecahan Rp 1.000 TE 1993.

Baca juga: Selama Januari-Oktober Tahun Ini, Hampir 10 Juta Wisman Pelesir di Indonesia

"Artinya, mulai 1 Desember 2023, uang logam pecahan Rp 500 TE 1991, Rp 500 TE 1997, dan Rp 1.000 TE 1993 tidak berlaku lagi," jelas Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Jumat 1 Desember 2023.

Dia menyatakan, masyarakat yang memiliki uang logan Rp 500 TE 1991, Rp 500 TE 1997, dan Rp 1.000 TE 1993, bisa menukarkannya pada perbankan umum.

"Penukaran ketiga jenis uang logam itu berlaku hingga 10 tahun sejak tanggal penarikan," tegas Erwin Haryono.

Erwin Haryono menjelaskan, ada hal yang menjadi pertimbangan bank sentral Indonesia itu untuk membekukan tiga jenis uang logam tersebut.

Baca juga: bank bjb Syariah Aktifkan Kredit Mesra Syariah demi Semakin Bergeliatnya UMKM

Antara lain, sebutnya, masa peredarannya yang lama. Selain itu, kata dia, perkembangan teknologi.

Nominal pengantiannya, kata dia, sesuai dengan nllai ketiga uang logam yang mengalami penarikan tersebut.

Bagaimana seandainya uang logam itu rusak?

Erwin Haryono mengatakan, apabila kerusakannya 50 persen ukuran aslinya tetapi ciri dan keaslian uang rupiah tetap dikenali, nilai penggantiannya sesuai nominal uang logam itu.tidak berubah.

Akan tetapi, lanjutnya, seandainya kerusakannya melebihi 60 persen atau bahkan 100 persen, Erwin Haryono menyatakan, tidak ada penggantian apa pun. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja