Uang Logam Rp 500 Tahun Emisi 1991 Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukarkan

Jumat, 1 Dec 2023 17:16
    Bagikan  
Uang Logam Rp 500 Tahun Emisi 1991 Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukarkan
Tokopedia

Uang logam Rp 500 TE 1991, dan uang logam Rp 500 TE 1997, serta Rp 1.000 TE 1993 tidak berlaku lagi.

INDONESIATREN.COM - Bagi masyarakat yang memiliki uang logam rupiah pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, sebaiknya, segera menukarkannya.

Mulai 1 Desember 2023, uang logam Rp 500 TE 1991 tidak berlaku lagi. Hal itu berdasarkan putusan Bank Indonesia (BI).

Selain uang logam Rp 500 TE 1991, BI pun mencabut dan menarik dua jenis uang logam lainnya dari peredaran.

Yakni, pecahan Rp 500 TE 1997 dan pecahan Rp 1.000 TE 1993.

Baca juga: Selama Januari-Oktober Tahun Ini, Hampir 10 Juta Wisman Pelesir di Indonesia

"Artinya, mulai 1 Desember 2023, uang logam pecahan Rp 500 TE 1991, Rp 500 TE 1997, dan Rp 1.000 TE 1993 tidak berlaku lagi," jelas Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Jumat 1 Desember 2023.

Dia menyatakan, masyarakat yang memiliki uang logan Rp 500 TE 1991, Rp 500 TE 1997, dan Rp 1.000 TE 1993, bisa menukarkannya pada perbankan umum.

"Penukaran ketiga jenis uang logam itu berlaku hingga 10 tahun sejak tanggal penarikan," tegas Erwin Haryono.

Erwin Haryono menjelaskan, ada hal yang menjadi pertimbangan bank sentral Indonesia itu untuk membekukan tiga jenis uang logam tersebut.

Baca juga: bank bjb Syariah Aktifkan Kredit Mesra Syariah demi Semakin Bergeliatnya UMKM

Antara lain, sebutnya, masa peredarannya yang lama. Selain itu, kata dia, perkembangan teknologi.

Nominal pengantiannya, kata dia, sesuai dengan nllai ketiga uang logam yang mengalami penarikan tersebut.

Bagaimana seandainya uang logam itu rusak?

Erwin Haryono mengatakan, apabila kerusakannya 50 persen ukuran aslinya tetapi ciri dan keaslian uang rupiah tetap dikenali, nilai penggantiannya sesuai nominal uang logam itu.tidak berubah.

Akan tetapi, lanjutnya, seandainya kerusakannya melebihi 60 persen atau bahkan 100 persen, Erwin Haryono menyatakan, tidak ada penggantian apa pun. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja