Kuasai Tanah Negara dan Rugikan Negara 25 M, 2 Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung Ditahan Kejati Jabar

Selasa, 26 Nov 2024 17:04
    Bagikan  
Kuasai Tanah Negara dan Rugikan Negara 25 M, 2 Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung Ditahan Kejati Jabar
Penkumhumas Kejati Jabar

Tersangka S (depan) dan RBB, saat digiring petugas Kejati Jabar ke Rumah Tahanan

INDONESIATREN.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Senin, 25 November 2024, resmi menetapkan S dan RBB sebagai tersangka kasus penguasaan tanah negara, yaitu Kebun Binatang Bandung. Penetapan status tersangka ini dilanjutkan dengan penahanan kedua tersangka itu selama 20 hari ke depan, mulai 25 November 2024-14 Desember 2024, di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Bandung.

Tersangka S dan RBB masing-masing adalah Ketua Pembina di Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, dan Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, sejak 2022-sekarang. Sebelumnya, sesuai Akta Notaris pada Mei 2017, di kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung itu, S tercatat sebagai Anggota Pembina, RBB sebagai Sekretaris II, dengan Ketua Pengurus adalah John Sumampauw.

undefinedundefinedTersangka S dan RBB ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Bandung

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 28

Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung ini pula yang memanfaatkan dengan cara menyewa lahan Kebun Binatang Bandung, seluas kurang lebih 139.943 meter persegi dan 285 meter persegi, di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 dan 4, Tamansari, Kota Bandung.

Lahan itu merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, yang diperoleh dari jual beli sebanyak 12  bidang, dan tukar menukar sebanyak satu bidang, serta telah tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemkot Bandung Tahun 2005.

Baca juga: Mobil Tabrak Truk dan Sepeda Motor di Cibadak Sukabumi, 5 Orang Terluka dan Dirawat di RSUD Sekarwangi

Pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa itu berakhir pada 30 November 2007, dan sejak itu tidak ada lagi perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa-menyewa tersebut. Namun, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung kemudian tetap memanfaatkan lahan itu, tanpa ada setoran ke kas daerah milik (Pemkot) Bandung.

Setelah perjanjian berakhir pada 30 November 2007, Yayasan tetap menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung itu secara tanpa hak. Padahal, sejak 2017-2020, tersangka S dan RBB sebenarnya telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang itu, senilai Rp 6 miliar, dari John Sumampauw. Namun, uang itu justru dipakai untuk keperluan pribadi dan keluarga dari tersangka S dan RBB.

undefinedundefinedundefinedTersangka S dan RBB adalah Ketua Pembina dan Ketua Pengurus di Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung

Baca juga: Mengenang Kembali “Cinta Rahasia”, Film Tahun 1976 yang Dibintangi Lenny Marlina

Pada 21 Januari 2022, terjadi pergantian kepengurusan di Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. S ditunjuk sebagai Ketua Pembina, dan RBB sebagai Ketua Pengurus, dengan tupoksi: dalam tiap tindakan keluar maupun ke dalam, atas nama Yayasan atau Pengurus, harus ada persetujuan dari Ketua Pembina.

Sejak kepengurusan S dan RBB pada 2022-2023 ini, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemkot Bandung. Akibatnya, pendapatan dari pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemkot Bandung pun berkurang. Negara juga dirugikan sebesar Rp 25 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

Baca juga: Kampanye Akbar di GOR Kadrie Oening Samarinda, Rudy Mas’ud Ajak Warga Kaltim Menjemput Kemenangan

- Berdasarkan Nilai Sewa Tanah, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Perjanjian Sewa Lahan milik Pemkot Bandung yang dilakukan oleh tersangka S pada tahun 2022, sebesar Rp 16 miliar.

- Penerimaan uang sewa dari John Sumampauw sebesar Rp 5.400.000.000  (lima miliar empat ratus juta rupiah).

Baca juga: Produksi Pupuk Palsu Bernilai Miliaran Sejak Mei 2023, Pemilik Pabrik di Bandung Barat Dicokok Polda Jabar

- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2022-2023 sebesar Rp 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

Tercatat pula kerugian keuangan negara lainnya sebesar Rp 600 juta, akibat perbuatan tersangka RBB, yang telah menandatangani kuitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung dari John Sumampauw, serta kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.

undefinedundefinedTersangka S (atas) dan RBB dinilai telah rugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah

Baca juga: Hujan Intensitas Tinggi, 1 Rumah Warga Rusak Berat Terseret Longsor di Nagrak Sukabumi

Atas perbuatannya itu, tersangka S dan RBB dikenai Pasal-Pasal Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejati Jabar juga mengenakan Pasal-Pasal Subsidiair, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kunjungi Lokasi Perusakan Rumah di Cidahu, Kapolres Sukabumi: “7 Orang Sudah Kita Amankan”
Jangan Pernah Terjadi Lagi: Foto-Foto Pasca Insiden Perusakan di Cidahu Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 2-Jul-2025 06:53
Info Lowongan Kerja
Sukses di Bogor, King Kiripik Sasar Pasar Lebih Luas di PRJ 2025
Koran Mati Akibat Digitalisasi, Loper Tetap Belum “Game Over” dan Rutin Diingat tiap 8 Oktober

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 28-Jun-2025 11:22
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 26-Jun-2025 17:13
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 25-Jun-2025 22:10
Info Lowongan Kerja
Koordinasi Internal, Kajati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor
“Constellation of Us”, Single Perdana Faza Rahim Menuju Debut Personal dalam “Gonna Get Out!”

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 23-Jun-2025 20:24
Info Lowongan Kerja
Agar Ibu-Ibu Bisa Selalu Tersenyum Manis, ayo Bikin Cemilan buat Jualan: Soft Baked Cookies
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Wakapolda Gorontalo Buka Turnamen Domino di Polda Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 21-Jun-2025 12:16
Info Lowongan Kerja
Santap Menu Khas Jawa Timur di Mbo’Is Resto Cibinong Bogor, Pengunjung: ”Alhamdulillah, Rasanya Enak Semua”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 19-Jun-2025 20:18
Info Lowongan Kerja
Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Jabar Laksanakan Penerangan Hukum di Kecamatan Cililin KBB