Eks Personel Larang Andre Taulany dan Stinky Bawakan Lagu 'Mungkinkah', Apa Penyebabnya?

Senin, 1 Jan 2024 08:07
    Bagikan  
Eks Personel Larang Andre Taulany dan Stinky Bawakan Lagu 'Mungkinkah', Apa Penyebabnya?
Instagram/@sedanrame

Artis Andre Taulany memperoleh larangan membawakan lagu Mungkinkah oleh personel stinky.

INDONESIATREN.COM - Mantan gitaris grup band Stinky, Ndank Surahman Hartono memberikan peringatan keras mengenai penggunaan lagu 'Mungkinkah'.

Dalam unggahan Instagram @sedangrame pada Sabtu, 31 Desember 2023, Ndank secara tegas melarang lagu 'Munkinkah' dibawakan mantan satu rekan satu grupnya, Andre Taulany.

"Selamat Sore saya Ndak Surahman Hartono hari ini tangal 30 Desember 2023 saya membuat video pelarangan terbuka atau asomasi untuk diketahui banyak pihak," katanya.

Ndank mengaku sebagai pecipta lagu 'Mungkinkah' yang seiring waktu, semakin populer di dunia hiburan.

Baca juga: Selama Persib Bandung Libur, Kevin Ray Mendoza Tetap Jaga Kebugaran Fisik

"Bahwa mulai hari ini saya melarang keras Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu karya saya seperti mungkinkanh, jangan tutup dirimu dan lain-lain," ujarnya.

Ia juga melarang keras mantan grup musiknya, Stinky membawakan lagu 'Mungkinkah' hingga waktu yang belum pasti.

Ndak selaku gitaris pun membuat video larangan tentang lagu itu yang sudah lama di ciptakan oleh dirinya.

Akan tetapi, ada pengecualian bagi Irwan Batara yang merupakan eks personel Stinky. Ndank mengatakan, Irwan hanya boleh membawakan bagian akhir lagu 'Mungkinkah'.

Baca juga: Sumedang Diguncang Gempa, PT KAI Terapkan Pola BLB, Belasan Perjalanan Terganggu

"Jika saudara Irwan Batara sebagai personel dari Stinky tetap ingin membawakan lagu mungkinkah silahkan membawakan sesuai dengan part-nya yang berada pada ending lagu," bebernya.

Mengenai peciptaan lagu 'Mungkinkah', Ndank mengacu pada UU Nomor 28 Tahu 2014 tentang Hak Cipta. 

Langkah berikutnya, Ndank bersama kuasa hukumnya akan terus mengawal pelarangan penggunaan lagu tersebut ke Polda Metro Jaya.

Sebagian besar netizen geram dengan pernyataan Ndank. Namun sebagaian lain mendukung langkah eks personel Stinky itu.

Baca juga: Malu Punya Perut Buncit? Ini Dia Tips Mudah untuk Atasinya ala dr Saddam Ismail

"Bapaknini memperjuangkan hak royalty nya, kenapa dibully? Karena andre org hebat bapak ini cuma org kecil?" ucap seorang netizen.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja