Eks Penyidik KPK Yudi Harahap Bersyukur Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan: Alhamdulilah Akhirnya

Nusantara
Kamis, 23 Nov 2023 12:15
    Bagikan  
Eks Penyidik KPK Yudi Harahap Bersyukur Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan: Alhamdulilah Akhirnya
instagram/@firlibahuriofficial/@yudiharapap46

Yudi Harahap turut buka suara atas ditetapkannya Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi

INDONESIATREN.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap turut buka suara atas ditetapkannya Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka.

Yudi mengatakan bersyukur atas hasil penyelidikan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Alhamdulilah akhirnya Firli Bahuri tersangka, otomatis dia non aktif sebagai ketua KPK," tulis Yudi di twitter pribadinya pada Rabu, 23 November 2023.

Cuitan Yudi Harahap ini pun memunculkan berbagai reaksi dari warganet.

Baca juga: Siang Dapat Penghargaan dari Sri Mulyani, Malam Jadi Tersangka: Begini Perjalanan Karier Firli Bahuri

"Akhirnya Allah menunjukan yang hina mana yang mulia,"tulis @zeronol0.

"Alhamdulillah Orang yg ngotot menyingkirkan orang2 baik di KPK akhirnya kena juga," kata @akuprem7.

"Kita tunggu pakai baju tahanan dan di expose ke publik,"ungkap @alana7_.

Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian pada kurun waktu 2020-2023 yang melibatkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka, Akun Instagramnya Dirujak Netizen: Malu Pak Sama Rakyat!

Firli Bahuri resmi menjadi tersangka yang dijerat dengan tiga pasal berlapis.

Yakni Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun ancaman hukuman Firli Bahuri dalam Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.

Sedangkan, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja