4 Fakta Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Penyidik Sita SSD dari KPK RI

Nusantara
Kamis, 23 Nov 2023 14:33
    Bagikan  
4 Fakta Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Penyidik Sita SSD dari KPK RI
X@firlibahuriofficial

Berikut 4 fakta Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

INDONESIATREN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023 malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik gabungan dengan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara, pada Rabu malam, 22 November 2023.

"Pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri dalam konferensi pers.

Ade menerangkan berdasarkan temuan barang bukti, Firli diduga telah melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipiko Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Dituding Hasut Keluarga Ko Apex untuk Benci Ayu Soraya, Dinar Candy: Coba Logikanya..

Berikut fakta terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka:

1. Sita Dokumen Penukaran Valas Senilai Rp7,4 Miliar hingga Pakaian SYL

Ade menerangkan bahwa satu diantara barang bukti yang disita oleh penyidik merupakan dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar periode Februari 2021 sampai September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money charger dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500," katanya.

Kemudian, penyidik juga menyita tanda terima penyitaan rumah dinas Menteri Pertanian RI yang ditemukan di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 pada 28 April 2021.

Baca juga: Tragis! Seorang Mahasiswa di Bali Tewas Mengenaskan di Dalam Kamar Kosan, Jasadnya Hampir Membusuk

Sementara itu, Ade mengungkapkan bahwa penyidik pun telah menyita pakaian, sepatu hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di Gor Tangki pada 2 Maret 2022.

Penyidik pun menyita ikhtisar lengkap LHKPN untuk periode 2019 hingga 2022.

2. Sita Hardisk Eksternal (SSD) dari KPK RI

Ade menerangkan bahwa pihaknya telah menyita satu buah hardisk eksternal yang berisi ekstaksi data barang bukti elektronik yang telah disita oleh KPK RI.

Baca juga: Resmi Pacaran, Komedian Sule Mantap Nikahi Santyka Fauziah Tahun Depan

3. Sita 21 Unit Handphone dan yang lainnya

Penyidik menyita 21 unit handpohen milik para saksi, dompet warna cokelat, satu remote keyless, tiga e-money, dua unit kendaraan, empat flashdisk, 17 akun email, 1 buah anak kunci gembok, gantungan kunci berwarna kuning berlogo KPK, dan beberapa surat atau barang bukti lainnya.

4. Terancam Penjara Seumur Hidup

Ade menerangkan bahwa pihaknya menjerat Firli dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP.

Dengan dijerat pasal-pasal tersebut, Firli Bahuri terancam dengan hukum maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Pemerasan, Berikut Isi Garasi Firli Bahuri, Hartanya Kekayaannya Mencapai Rp22,8 Miliar

"Bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 jutan dan paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.

Ade pun mengaku akan kembali memanggil Filri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikinnya," tuturnya.

Kendati begitu, Ade belum memberikan kapan Firli akan dipanggil oleh penyidik. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja