4 Fakta Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Penyidik Sita SSD dari KPK RI

Nusantara
Kamis, 23 Nov 2023 14:33
    Bagikan  
4 Fakta Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Penyidik Sita SSD dari KPK RI
X@firlibahuriofficial

Berikut 4 fakta Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

INDONESIATREN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023 malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik gabungan dengan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara, pada Rabu malam, 22 November 2023.

"Pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri dalam konferensi pers.

Ade menerangkan berdasarkan temuan barang bukti, Firli diduga telah melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipiko Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Dituding Hasut Keluarga Ko Apex untuk Benci Ayu Soraya, Dinar Candy: Coba Logikanya..

Berikut fakta terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka:

1. Sita Dokumen Penukaran Valas Senilai Rp7,4 Miliar hingga Pakaian SYL

Ade menerangkan bahwa satu diantara barang bukti yang disita oleh penyidik merupakan dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar periode Februari 2021 sampai September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money charger dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500," katanya.

Kemudian, penyidik juga menyita tanda terima penyitaan rumah dinas Menteri Pertanian RI yang ditemukan di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 pada 28 April 2021.

Baca juga: Tragis! Seorang Mahasiswa di Bali Tewas Mengenaskan di Dalam Kamar Kosan, Jasadnya Hampir Membusuk

Sementara itu, Ade mengungkapkan bahwa penyidik pun telah menyita pakaian, sepatu hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di Gor Tangki pada 2 Maret 2022.

Penyidik pun menyita ikhtisar lengkap LHKPN untuk periode 2019 hingga 2022.

2. Sita Hardisk Eksternal (SSD) dari KPK RI

Ade menerangkan bahwa pihaknya telah menyita satu buah hardisk eksternal yang berisi ekstaksi data barang bukti elektronik yang telah disita oleh KPK RI.

Baca juga: Resmi Pacaran, Komedian Sule Mantap Nikahi Santyka Fauziah Tahun Depan

3. Sita 21 Unit Handphone dan yang lainnya

Penyidik menyita 21 unit handpohen milik para saksi, dompet warna cokelat, satu remote keyless, tiga e-money, dua unit kendaraan, empat flashdisk, 17 akun email, 1 buah anak kunci gembok, gantungan kunci berwarna kuning berlogo KPK, dan beberapa surat atau barang bukti lainnya.

4. Terancam Penjara Seumur Hidup

Ade menerangkan bahwa pihaknya menjerat Firli dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP.

Dengan dijerat pasal-pasal tersebut, Firli Bahuri terancam dengan hukum maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Pemerasan, Berikut Isi Garasi Firli Bahuri, Hartanya Kekayaannya Mencapai Rp22,8 Miliar

"Bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 jutan dan paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.

Ade pun mengaku akan kembali memanggil Filri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikinnya," tuturnya.

Kendati begitu, Ade belum memberikan kapan Firli akan dipanggil oleh penyidik. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya