Catat, Mulai 1 Januari 2024, Ada Syarat Baru Saat Membeli LPG 3 Kilogram: Pengguna Wajib Terdaftar

Rabu, 20 Dec 2023 14:19
    Bagikan  
Catat, Mulai 1 Januari 2024, Ada Syarat Baru Saat Membeli LPG 3 Kilogram: Pengguna Wajib Terdaftar
PT Pertamina

Pemerintah tetapkan syarat baru pembelian LPG 3 kilogram mulai 1 Januari 2024.

INDONESIATREN.COM - Hingga kini, ketepatsasaran pemanfaatan dan pendistribusian Liquid Petroleum Gas (LPG) subsidi, yakni yang berukuran 3 kilogram, masih belum optimal.

Karena itu, agar pendistribusian LPG 3 kilogram lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumebr Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi baru tentang pembelian komoditas itu.

Kementerian ESDM menyatakan, mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna atau konsumen LPG 3 kilogram yang terdata yang bisa membelinya.

Walau demikian, Kementerian ESDM menegaskan, masyarakat yang belum terdaftar, bisa mendaftar pada sub-penyalur atau pangkalan resmi sebelum membeli LPG 3 kilogram.

Baca juga: Nataru 2023-2024: Lalu Lintas Semakin Riuh, Puluhan Ribu Kendaraan Lintasi Beberapa Ruas Tol

"Kami mengimbau masyarakat, utamanya yang belum terdaftar, supaya segera mendaftar kepada agen, sub-agen, atau pangkalan resmi," kata Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Rabu 20 Desember 2023.

Tutuka Ariadji menginformasikan, pendaftaran calon konsumen LPG 3 kilogram tidak sulit. Syaratnya, kata dia, tidak hanya aman, tetapi juga sangat mudah dan cepat, yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dia menjelaskan, pemberlakuan pendataan bagi calon konsumen LPG 3 kilogram itu agar pola pendistribusiannya lebih tepat sasaran.

Hal itu, sambungnya, supaya nilai subsidi pemerintah tidak terus bertambah sehingga masyarakat golongan kurang mampu bisa menikmatinya.

Baca juga: Indonesia Segera Miliki PLTN, Kapan Realisasinya? Ini Kata Kementerian ESDM

Tutuka Ariadji melanjutkan, data-data para calon pembeli dalam kondisi aman. Acuannya, jelas dia, yaitu Undang Undang (UU) Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 104/2007 dan Perpres 38/2019, pangsa pasar LPG tabung 3 kilogram antara lain rumah tangga, Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM), nelayan, dan petani. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja