Persib Bandung Pulangkan Henhen Herdiana, tapi Harus Lego Pemain Mudanya ke Dewa United

Rabu, 29 Nov 2023 15:15
    Bagikan  
Persib Bandung Pulangkan Henhen Herdiana, tapi Harus Lego Pemain Mudanya ke Dewa United
Instagram/@henhenherdiana12

Henhen Herdiana kembali ke Persib Bandung, setelah menghabiskan masa pinjaman di Dewa United.

INDONESIATREN.COM - Henhen Herdiana telah selesai menyelesaikan masa pinjaman di Dewa United. Dia pun kembali berseragam Persib Bandung pada putaran kedua Liga 1 2023-2024.

Ihwal kembalinya Henhen Herdiana disampaikan oleh Deputi CEO PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Teddy Tjahjono pada Rabu, 29 November 2023.

"Klub menyampaikan selamat datang kembali kepada Henhen Herdiana. Henhen akan kembali bermain untuk PERSIB di putaran kedua Liga 1 2023/2024," kata Teddy melalui situs resmi pada Rabu, 29 November 2023.

Henhen Herdiana dipinjamkan Persib Bandung ke Dewa United pada putaran pertama Liga 1 musim ini.

Baca juga: Kevin Ray Mendoza Diikat Kontrak 18 Bulan di Persib Bandung, Pakai Nomor Punggung Berapa?

Tampil sebanyak 14 pertandingan di putaran pertama kompetisi, pemain kelahiran Bandung 28 tahun itu mencatatkan satu asis untuk Tangsel Warrior.

Saat itu, Persib Bandung masih ditangani oleh Luis Milla. Pelatih asal Spanyol itu kemudian meminjamkan Henhen Herdiana ke Dewa United pada awal musim kompetisi.

Namun Bojan Hodak, pengganti Luis Milla di kursi pelatih Persib Bandung, memilih memulangkan Henhen Herdiana dari Dewa United.

Ada kecenderungan Bojan Hodak sedang membutuhkan seorang fullback kanan, seusai I Putu Gede Antara pulang ke Bhayangkara Presisi.

Baca juga: Imbas Kerusuhan di Kandang Dewa United, Pentolan Bobotoh Peringatkan Suporter Persib Bandung

Maka dari itu, dia membawa Henhen Herdiana kembali ke skuad utama Maung Bandung.

Dalam prosesnya, Persib Bandung harus melego Robi Darwis demi memulangkan Henhen Herdiana.

Kebetulan, Dewa United sedang membutuhkan pemain yang berposisi sebagai gelandang.

"Dewa United mengizinkan Henhen kembali ke PERSIB dengan syarat mereka bisa mendapatkan Robi Darwis karena tim pelatihnya membutuhkan pemain di posisi gelandang," tulis pernyataan Persib Bandung.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja