INDONESIATREN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri atas penetapan status tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, Jokowi mengatakan praperadilan yang diajukan merupakan hak Firli yang harus dihormati.
"Itu juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak," kata Presiden Jokowi di Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 November 2023.
Adapun dihormatinya pengajuan tersebut dikarenakan proses hukum yang berlaku oleh pihak yang terlibat.
Baca juga: Novel Baswedan Bantah Isu Jadi Ketua KPK Gantikan Firli Bahuri: Saya Tidak Pernah Berkata Demikian
Jokowi meminta masyarakat unyuk menghormati proses hukum yang terjadi saat ini.
Namun, ia pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai kasus Firli Bahuri selama proses hukum masih berjalan.
"Hormati seluruh proses hukum, karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," katanya.
Sebelumnya, sebagai tanda tak terims dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan pada Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri berusaha melakukan perlawanan.
Baca juga: Kemenkeu Bantah Beri Penghargaan Reksa Bandha untuk Firli Bahuri: Sebenarnya Stranas KPK yang Dapat
Firli memilih untuk mengambil langkah praperadilan yang diajukani di Pengadilan Negeri Jakarta.
Adapun pengajuan praperadilan yltersebut Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Firli Bahuri sebagai penggugat dan tergugat Kapolda Metro Jaya yang akan melakukan sidang pertama pada 11 Desember 2023 mendatang.
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk melawan gugatan pra peradilan tersebut. (*)