Jokowi Sebut Gugatan Praperadilan yang Diajukan Firli Bahuri Harus Dihormati: Itu Juga Proses Hukum

Nusantara
Minggu, 26 Nov 2023 06:37
    Bagikan  
Jokowi Sebut Gugatan Praperadilan yang Diajukan Firli Bahuri Harus Dihormati: Itu Juga Proses Hukum
(BPMI Setpres)

Presiden Jokowi beri tanggapan terkait gugatan praperadilan Firli Bahuri atas status tersangka kasus dugaan pemerasan.

INDONESIATREN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri atas penetapan status tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini, Jokowi mengatakan praperadilan yang diajukan merupakan hak Firli yang harus dihormati.

"Itu juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak," kata Presiden Jokowi di Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 November 2023.

Adapun dihormatinya pengajuan tersebut dikarenakan proses hukum yang berlaku oleh pihak yang terlibat.

Baca juga: Novel Baswedan Bantah Isu Jadi Ketua KPK Gantikan Firli Bahuri: Saya Tidak Pernah Berkata Demikian

Jokowi meminta masyarakat unyuk menghormati proses hukum yang terjadi saat ini.

Namun, ia pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai kasus Firli Bahuri selama proses hukum masih berjalan.

"Hormati seluruh proses hukum, karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," katanya.

Sebelumnya, sebagai tanda tak terims dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan pada Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri berusaha melakukan perlawanan.

Baca juga: Kemenkeu Bantah Beri Penghargaan Reksa Bandha untuk Firli Bahuri: Sebenarnya Stranas KPK yang Dapat

Firli memilih untuk mengambil langkah praperadilan yang diajukani di Pengadilan Negeri Jakarta.

Adapun pengajuan praperadilan yltersebut Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Firli Bahuri sebagai penggugat dan tergugat Kapolda Metro Jaya yang akan melakukan sidang pertama pada 11 Desember 2023 mendatang.

Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk melawan gugatan pra peradilan tersebut. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja