UMK 2024 Disahkan Pemprov Jabar: Upah di Wilayah Bandung Raya Naik

Teritori
Jumat, 1 Dec 2023 21:10
    Bagikan  
UMK 2024 Disahkan Pemprov Jabar: Upah di Wilayah Bandung Raya Naik
bandung.go.id

Simbol Kota Bandung atau kantor pemerintahan Pemprov Jabar.

INDONESIATREN.COM - Upah Minimun Kabupaten Kota (UMK) Bandung 2024 dan sekitarnya mengalami kenaikan.

UMK Bandung dan sekitarnya, telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) pada 2024, bersamaan dengan beberapa wilayah lain.

Penetapan UMK Bandung 2024 dan sekitarnya, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, mengumumkan UMK 2024 di Jabar pada 30 November 2023.

Baca juga: Pemkot Bandung Sedang Bangun Kolam untuk Minimalisir Banjir, Rampung Akhir Tahun 2023

Teranyar, gaji UMK Kota Bandung pada 2024 senilai Rp4.209.309 dari semula Rp4.048.462.69 pada 2023. Kenaikannya sebesar Rp160.846,31.

Sementara itu, nilai UMK Kota Cimahi menjadi Rp3.627.880 pada 2024. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp113.786,75 daripada UMK tahun lalu, sebesar Rp3.514.093.25

Lalu, UMK Kabupaten Bandung Barat mengalami kenaikan Rp27.882 menjadi Rp3.508.677. Sebagai perbandingan UMK kabupaten Barat 2023 sebesar Rp.3.480.795 Artinya di tahun 2024 ini Kabupaten Bandung Barat mengalami kenaikan sebesar Rp27.882

Adapun UMK Kabupaten Bandung 2024 turut berubah seperti wilayah Bandung Raya lain. UMK Kabupaten Bandung 2024 naik menjadi Rp3.527.967 dari Rp3.492.465,99.

Baca juga: Rumah Ambruk Akibat Pergerakan Tanah di Cireunghas Sukabumi

Untuk saat ini Kota Bekasi menempati urutan pertama dengan besaran Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20.

Kemudian, disusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp. 5.257.834.

Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05.

UMK 2024 tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja