UMK 2024 Disahkan Pemprov Jabar: Upah di Wilayah Bandung Raya Naik

Teritori
Jumat, 1 Dec 2023 21:10
    Bagikan  
UMK 2024 Disahkan Pemprov Jabar: Upah di Wilayah Bandung Raya Naik
bandung.go.id

Simbol Kota Bandung atau kantor pemerintahan Pemprov Jabar.

INDONESIATREN.COM - Upah Minimun Kabupaten Kota (UMK) Bandung 2024 dan sekitarnya mengalami kenaikan.

UMK Bandung dan sekitarnya, telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) pada 2024, bersamaan dengan beberapa wilayah lain.

Penetapan UMK Bandung 2024 dan sekitarnya, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, mengumumkan UMK 2024 di Jabar pada 30 November 2023.

Baca juga: Pemkot Bandung Sedang Bangun Kolam untuk Minimalisir Banjir, Rampung Akhir Tahun 2023

Teranyar, gaji UMK Kota Bandung pada 2024 senilai Rp4.209.309 dari semula Rp4.048.462.69 pada 2023. Kenaikannya sebesar Rp160.846,31.

Sementara itu, nilai UMK Kota Cimahi menjadi Rp3.627.880 pada 2024. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp113.786,75 daripada UMK tahun lalu, sebesar Rp3.514.093.25

Lalu, UMK Kabupaten Bandung Barat mengalami kenaikan Rp27.882 menjadi Rp3.508.677. Sebagai perbandingan UMK kabupaten Barat 2023 sebesar Rp.3.480.795 Artinya di tahun 2024 ini Kabupaten Bandung Barat mengalami kenaikan sebesar Rp27.882

Adapun UMK Kabupaten Bandung 2024 turut berubah seperti wilayah Bandung Raya lain. UMK Kabupaten Bandung 2024 naik menjadi Rp3.527.967 dari Rp3.492.465,99.

Baca juga: Rumah Ambruk Akibat Pergerakan Tanah di Cireunghas Sukabumi

Untuk saat ini Kota Bekasi menempati urutan pertama dengan besaran Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20.

Kemudian, disusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp. 5.257.834.

Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05.

UMK 2024 tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja