Pemerintah Segera Terapkan Alat Pendeteksi Alkohol di Mobil Teranyar, Jadi Standar Baru Saat Berkendara di AS

Rabu, 13 Dec 2023 07:30
    Bagikan  
Pemerintah Segera Terapkan Alat Pendeteksi Alkohol di Mobil Teranyar, Jadi Standar Baru Saat Berkendara di AS
Instagram @official.Jasamarga

Ilustrasi berkendara di jalan raya.

INDONESIATREN.COMPemerintah Federal Amerika Serikat segera mengambil terobosan dalam kebijakan terkait penerapan teknologi baru pada sistem berkendara.

Penerapan teknologi yang dimaksud adalah dengan adanya alat pendeteksi alkohol pada kendaraan, dimana saat seseorang yang berada dalam mabuk maupun dalam keadaan ngantuk saat berkendara.

Dikatakan pemerintah melalui Badan Keselamatan Jalan Raya Amerika Serikat (NHTSA) menegaskan bahwa terobosan dalam kebijakan berkendara tersebut merupakan standar utama dalam berkendara.

Dalam hal ini, pengemudi harus bisa membuktikan bahwa dirinya terbebas dari pengaruh alkohol maupun rasa ngantuk saat berkendara sebagai upaya untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kedua hal tersebut.

Baca juga: WHO Peringatkan Wabah Antraks di Afrika, Ketahui Gejala dan Faktor Risiko Infeksinya

Dilansir dari laman Forbes, mengungkapkan bahwa pada Selasa 12 Desember 2023, pemerintah telah merilis pemberitahuan awal tentang usulan pembuatan peraturan.

Diketahui, NHTSA mulai menyusun standar keselamatan baru yang akan melengkapi semua kendaraan roda empat di negara tersebut dengan alat pencegahan (mesin deteksi) pengemudi dalam keadaan mabuk maupun gangguan lainnya.

Namun, semua itu bisa diterapkan ketika semua unsur yang diperlukan sudah siap (termasuk teknologi terapan deteksi dalam kendaraan) diterapkan.

Diinformasikan, hingga saat ini sudah ada 16 produsen mobil yang akan dilibatkan dalam proyek penelitian mutakhir yang dilakukan pemerintah untuk penerapan teknologi tersebut.

Baca juga: Hasil Liga Champions: PSV vs Arsenal 1-1, Sama-sama Lolos Babak 16 Besar

Alat pendeteksi ini akan bekerja melalui sensor yang berbasis nafas maupun sentuhan si pengendara saat dia akan berkendara.

Diketahui, pada tahun 2021 data NHTSA mencatat, dari jumlah warga yang tewas dari kecelakaan di jalan raya akibat pengendara dalam pengaruh alkohol mencapai 13.384 jiwa.

Namun demikian, rencana pemerintah tersebut masih mempertimbangkan terhadap unsur perilaku masyarakat yang cenderung berkendara dalam keadaan mabuk.

Sebab, sebagian dari masyarakat di beberapa negara bagian, masih menganggap mereka masih mempunyai hak saat berkendara dalam keadaan mabuk.

Baca juga: Pegipegi Tutup Setelah 12 Tahun Beroperasi, Selamat Tinggal

“Beberapa orang benar-benar percaya bahwa mereka mempunyai hak untuk mengemudi dalam keadaan mabuk, sebab mengemudi adalah hak istimewa dan bukan hak badan keselamtan,” kata NHTSA. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja