Pemerintah Segera Terapkan Alat Pendeteksi Alkohol di Mobil Teranyar, Jadi Standar Baru Saat Berkendara di AS

Rabu, 13 Dec 2023 07:30
    Bagikan  
Pemerintah Segera Terapkan Alat Pendeteksi Alkohol di Mobil Teranyar, Jadi Standar Baru Saat Berkendara di AS
Instagram @official.Jasamarga

Ilustrasi berkendara di jalan raya.

INDONESIATREN.COMPemerintah Federal Amerika Serikat segera mengambil terobosan dalam kebijakan terkait penerapan teknologi baru pada sistem berkendara.

Penerapan teknologi yang dimaksud adalah dengan adanya alat pendeteksi alkohol pada kendaraan, dimana saat seseorang yang berada dalam mabuk maupun dalam keadaan ngantuk saat berkendara.

Dikatakan pemerintah melalui Badan Keselamatan Jalan Raya Amerika Serikat (NHTSA) menegaskan bahwa terobosan dalam kebijakan berkendara tersebut merupakan standar utama dalam berkendara.

Dalam hal ini, pengemudi harus bisa membuktikan bahwa dirinya terbebas dari pengaruh alkohol maupun rasa ngantuk saat berkendara sebagai upaya untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kedua hal tersebut.

Baca juga: WHO Peringatkan Wabah Antraks di Afrika, Ketahui Gejala dan Faktor Risiko Infeksinya

Dilansir dari laman Forbes, mengungkapkan bahwa pada Selasa 12 Desember 2023, pemerintah telah merilis pemberitahuan awal tentang usulan pembuatan peraturan.

Diketahui, NHTSA mulai menyusun standar keselamatan baru yang akan melengkapi semua kendaraan roda empat di negara tersebut dengan alat pencegahan (mesin deteksi) pengemudi dalam keadaan mabuk maupun gangguan lainnya.

Namun, semua itu bisa diterapkan ketika semua unsur yang diperlukan sudah siap (termasuk teknologi terapan deteksi dalam kendaraan) diterapkan.

Diinformasikan, hingga saat ini sudah ada 16 produsen mobil yang akan dilibatkan dalam proyek penelitian mutakhir yang dilakukan pemerintah untuk penerapan teknologi tersebut.

Baca juga: Hasil Liga Champions: PSV vs Arsenal 1-1, Sama-sama Lolos Babak 16 Besar

Alat pendeteksi ini akan bekerja melalui sensor yang berbasis nafas maupun sentuhan si pengendara saat dia akan berkendara.

Diketahui, pada tahun 2021 data NHTSA mencatat, dari jumlah warga yang tewas dari kecelakaan di jalan raya akibat pengendara dalam pengaruh alkohol mencapai 13.384 jiwa.

Namun demikian, rencana pemerintah tersebut masih mempertimbangkan terhadap unsur perilaku masyarakat yang cenderung berkendara dalam keadaan mabuk.

Sebab, sebagian dari masyarakat di beberapa negara bagian, masih menganggap mereka masih mempunyai hak saat berkendara dalam keadaan mabuk.

Baca juga: Pegipegi Tutup Setelah 12 Tahun Beroperasi, Selamat Tinggal

“Beberapa orang benar-benar percaya bahwa mereka mempunyai hak untuk mengemudi dalam keadaan mabuk, sebab mengemudi adalah hak istimewa dan bukan hak badan keselamtan,” kata NHTSA. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja