INDONESIATREN.COM - Pihak Kepolisian berhasil sita beberapa barang bukti pada kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang resmi menjadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Beberapa barang bukti yang digunakan pada kasus tersebut, satu di antaranya yakni 21 HP.
Firli Bahuri yang kini resmi menjadi tersangka kasus tersebut, telah diperiksa Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa ia telah menyita 21 HP pada proses hukum yang dilakukannya.
Baca juga: Eks KPK Yudi Harahap Bersyukur Firli Bahuri Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat: Alhamdulilah Akhirnya
Pihak kepolisian juga turut melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan 7 ahli.
Kasus ini juga dilakukan penyidik sejak 9 Oktober 2023 pada beberapa orang tersebut.
"Juga dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi. Kemudian 17 akun email. 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan mobil," ucap Ade pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam, 22 November 2023.
Bukan hanya itu saja, Kombes Ade juga mengatakan pihak kepolisian berhasil menyita Rp7,4 miliar uang pecahan Dollar Singapura dan Amerika Serikat.
Terdapat beberapa barang bukti lainnya yang disita kepolisian, seperti 17 akun email 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan bukti lainnya.
Bahkan, pakaian yang dikenakan Firli saat bertemu SYL di sebuah gedung olahraga juga ikut disita.
Pada kasus yang dilakukannya, ketua KPK ini dijerat pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.
Ditetapkannya Firli sebagai tersangka menurut gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," sambung Kombes Ade Safri.(*)