Sebanyak 21 HP Disita Kepolisian Sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan SYL yang Dilakukan Firli Bahuri

Nusantara
Kamis, 23 Nov 2023 12:45
    Bagikan  
Sebanyak 21 HP Disita Kepolisian Sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan SYL yang Dilakukan Firli Bahuri
tangkap layar YouTube KPK

Berikut beberapa barang bukti yang disita kepolisian dari kasus Firli Bahuri yang melakukan pemeriksaan pada SYL.

INDONESIATREN.COM - Pihak Kepolisian berhasil sita beberapa barang bukti pada kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang resmi menjadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Beberapa barang bukti yang digunakan pada kasus tersebut, satu di antaranya yakni 21 HP.

Firli Bahuri yang kini resmi menjadi tersangka kasus tersebut, telah diperiksa Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa ia telah menyita 21 HP pada proses hukum yang dilakukannya.

Baca juga: Eks KPK Yudi Harahap Bersyukur Firli Bahuri Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat: Alhamdulilah Akhirnya

Pihak kepolisian juga turut melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan 7 ahli.

Kasus ini juga dilakukan penyidik sejak 9 Oktober 2023 pada beberapa orang tersebut.

"Juga dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi. Kemudian 17 akun email. 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan mobil," ucap Ade pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam, 22 November 2023.

Bukan hanya itu saja, Kombes Ade juga mengatakan pihak kepolisian berhasil menyita Rp7,4 miliar uang pecahan Dollar Singapura dan Amerika Serikat.

Baca juga: Profil Ardina Safitri, Istri Ketua KPK Firli Bahuri, Wanita Pengusaha Pijat Refleksi dengan Omset Miliaran

Terdapat beberapa barang bukti lainnya yang disita kepolisian, seperti 17 akun email 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan bukti lainnya.

Bahkan, pakaian yang dikenakan Firli saat bertemu SYL di sebuah gedung olahraga juga ikut disita.

Pada kasus yang dilakukannya, ketua KPK ini dijerat pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Ditetapkannya Firli sebagai tersangka menurut gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Baca juga: Siang Dapat Penghargaan dari Sri Mulyani, Malam Jadi Tersangka: Begini Perjalanan Karier Firli Bahuri

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," sambung Kombes Ade Safri.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja