Sebanyak 21 HP Disita Kepolisian Sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan SYL yang Dilakukan Firli Bahuri

Nusantara
Kamis, 23 Nov 2023 12:45
    Bagikan  
Sebanyak 21 HP Disita Kepolisian Sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan SYL yang Dilakukan Firli Bahuri
tangkap layar YouTube KPK

Berikut beberapa barang bukti yang disita kepolisian dari kasus Firli Bahuri yang melakukan pemeriksaan pada SYL.

INDONESIATREN.COM - Pihak Kepolisian berhasil sita beberapa barang bukti pada kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang resmi menjadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Beberapa barang bukti yang digunakan pada kasus tersebut, satu di antaranya yakni 21 HP.

Firli Bahuri yang kini resmi menjadi tersangka kasus tersebut, telah diperiksa Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa ia telah menyita 21 HP pada proses hukum yang dilakukannya.

Baca juga: Eks KPK Yudi Harahap Bersyukur Firli Bahuri Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat: Alhamdulilah Akhirnya

Pihak kepolisian juga turut melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan 7 ahli.

Kasus ini juga dilakukan penyidik sejak 9 Oktober 2023 pada beberapa orang tersebut.

"Juga dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi. Kemudian 17 akun email. 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan mobil," ucap Ade pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam, 22 November 2023.

Bukan hanya itu saja, Kombes Ade juga mengatakan pihak kepolisian berhasil menyita Rp7,4 miliar uang pecahan Dollar Singapura dan Amerika Serikat.

Baca juga: Profil Ardina Safitri, Istri Ketua KPK Firli Bahuri, Wanita Pengusaha Pijat Refleksi dengan Omset Miliaran

Terdapat beberapa barang bukti lainnya yang disita kepolisian, seperti 17 akun email 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan bukti lainnya.

Bahkan, pakaian yang dikenakan Firli saat bertemu SYL di sebuah gedung olahraga juga ikut disita.

Pada kasus yang dilakukannya, ketua KPK ini dijerat pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Ditetapkannya Firli sebagai tersangka menurut gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Baca juga: Siang Dapat Penghargaan dari Sri Mulyani, Malam Jadi Tersangka: Begini Perjalanan Karier Firli Bahuri

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," sambung Kombes Ade Safri.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya