INDONESIATREN.COM - Ramai di media sosial, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta cekcok dengan pengendara mobil yang melintas di Jalan Denpasar Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu, 3 Januari 2024.
Bahkan dalam momen tersebut, seorang petugas Dishub DKI Jakarta bernama Yan Andika (35) dan menaiki kap mobil yang dikendarai Andika Randa (28). Namun, keduanya telah berdamai.
Dilansir Indonesia Tren dari Instagram @terang_media, tampak pihak keluarga Andika Randa dan Yan Andika bertemu di Pelayanan Terpadu Penanganan Laka Lantas pada Rabu, 3 Januari 2024 malam.
"Dalam hal ini kami meminta permohonan maaf sebesar-besarnya atas apa yang terjadi tadi siang bersama dengan para petugas kami menyatakan permohonan maaf sebesar-besarnya," ucap pihak keluarga Andika Randa.
Baca juga: Ironis, Pengendara Motor Berpakaian Polisi di Medan Terobos Lampu Merah, Netizen: Siapa yang Tilang?
"Kami juga terimakasih banyak atas bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian telah membantu kami untuk menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan," ucapnya melanjutkan.
Setelah itu, permohonan maaf dari pihak keluarga Andika sudah diterima oleh keluarga besar dari Dishub dan berharap bahwa Andika lebih menjaga pola dan etika kedepannya kepada siapa pun.
"Sebelumnya kami dari keluarga besar Dinas Perhubungan, menerima permohonan maaf dari bapak Andika yang diharapkan kedepannya akan menjaga pola dan etika ya itu yang kami harapkan semua, bukan terhadap petugas, terhadap siapa pun orangnya karena itu penting dalam bermasyarakat," ucap Yan Andika.
Kemudian, pada akhir video mereka saling bersalaman satu sama lain dan Andika juga telah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis di atas materai Rp10.000.
Baca juga: TKD AMIN Jabar Sesalkan Anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang Dukung Gibran Rakabuming
Seperti diberitakan Indonesia Tren sebelumnya, petugas Dishub DKI Jakarta meminta pengendara mobil turun dan tidak merekam video apapun yang terjadi di lokasi.
Lalu, si pengendara bernama Andika Randa diminta petugas Dishub DKI Jakarta lain untuk menepikan mobilnya dan tampak petugas yang lain berusaha mencoba kempeskan ban mobil tersebut.
Akibatnya, Andika merasa terganggu, lalu memutuskan tidak keluar dari mobilnya dan bergegas tancap gas, sehingga satu Yan Andika terpaksa loncat ke atas kap mobil.
Pengendara mobil Toyota Avanza berwarna merah bernomor polisi A 1679 YG tidak menghiraukan ekspresi panik petugas Dishub DKI Jakarta yang terjebak di kap mesin mobilnya. Pengemudi justru ugal-ugalan dan melaju lebih cepat.
Baca juga: Sering Tidak Disadari, Ini Beberapa Gejala Asam Urat Pada Tangan Menurut dr Saddam Ismail, Apa Saja?
Di sisi lain, menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, peristiwa otu berawal ketika petugas tengah melakukan pengawasan parkir liar di Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Desember 2024 pukul 13.30 WIB.
Namun, saat tengah melakukan penertiban di Jalan Denpasar Raya pengemudi kendaraan roda empat Andika Randa melintas sebanyak empat kali ke lokasi itu dengan mengacungkan jari tengah ke sejumlah petugas dan sempat merekamnya.
Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB petugas memberhentikan pengendara mobil untuk menanyakan maksud dan tujuannya bolak-balik sambil mengacungkan jari tengah kepada petugas.
Sementara itu, Andika tidak kooperatif dan langsung tancap gas untuk kabur serta membawa satu orang petugas di kap mesin mobilnya hingga terbawa ke daerah Menteng.
Baca juga: KPU Jabar Minta Peserta Pemilu 2024 Segera Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye
Menurut Syafirin, kendaraan itu sempat menabrak pengendara motor tapi tidak berhenti dan tetap melaju kencang sampai dua orang warga mengejar mobil itu hingga akhirnya bisa memberhentikannya.(*)