MUI Haramkan Golput di Pemilu 2024, Begini Penjelasannya

Nusantara
Minggu, 17 Dec 2023 11:27
    Bagikan  
MUI Haramkan Golput di Pemilu 2024, Begini Penjelasannya
Pexels

Ilustrasi pemilu.

INDONESIATREN.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa haram pada Golongan Putih (golput) dalam Pemilu 2024.

Hal itu dipertegas oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Choli Nafis. Fatwa MUI tersebut didasari pada penyelenggaraan Pemilu 2009.

Dalam pandangannya, bila seseorang menggunakan hak pilihnya, maka dianggap sebagai kewajiban dan berpahala jika dilakukan. Namun sebaliknya, jika hal tersebut ditinggalkan, maka termasuk dosa.

Menurut salinannya dari Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masalah Strategis Kebangsaan, ada lima poin yang berkaitan dengan penggunaan hak pilih dalam pemilu.

Baca juga: Akibat Kecanduan Minuman Boba, Dokter di Taiwan Temukan 300 Batu Ginjal Pada Tubuh Pasiennya

Pertama, dalam pandangan Islam, pemilihan umum adalah proses pemilihan wakil atau pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ideal untuk mewujudkan cita-cita bersama sesuai dengan keinginan umat dan kepentingan bangsa.

Kedua, memilih pemimpin (nashbu al imam) adalah kewajiban untuk menjaga imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Ketiga, untuk mencapai kemaslahatan sosial, imamah dan imarah dalam Islam memerlukan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan agama.

Keempat, sangat penting untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan bersemangat (tabligh), memiliki kemampuan (fathonah), serta memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

Baca juga: Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal, Ustadz Abdul Somad Sampaikan Bela Sungkawa

Kelima, haram hukumnya apabila memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat

Di sisi lain, memilih pemimpin yang tidak memenuhi kriteria tersebut atau dengan sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi kriteria atau golput, merupakan tindakan yang ilegal dan haram hukumnya.

Pandangan ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumatera Utara Zona I 2023 pada Desember 2023, yang di dalamnya terdapat satu poin soal pandangan tersebut.

Dalam Pemilu, fatwa MUI menegaskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan hak pilih atau memilih tanpa mempertimbangkan kriteria, dapat dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja