MUI Haramkan Golput di Pemilu 2024, Begini Penjelasannya

Nusantara
Minggu, 17 Dec 2023 11:27
    Bagikan  
MUI Haramkan Golput di Pemilu 2024, Begini Penjelasannya
Pexels

Ilustrasi pemilu.

INDONESIATREN.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa haram pada Golongan Putih (golput) dalam Pemilu 2024.

Hal itu dipertegas oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Choli Nafis. Fatwa MUI tersebut didasari pada penyelenggaraan Pemilu 2009.

Dalam pandangannya, bila seseorang menggunakan hak pilihnya, maka dianggap sebagai kewajiban dan berpahala jika dilakukan. Namun sebaliknya, jika hal tersebut ditinggalkan, maka termasuk dosa.

Menurut salinannya dari Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masalah Strategis Kebangsaan, ada lima poin yang berkaitan dengan penggunaan hak pilih dalam pemilu.

Baca juga: Akibat Kecanduan Minuman Boba, Dokter di Taiwan Temukan 300 Batu Ginjal Pada Tubuh Pasiennya

Pertama, dalam pandangan Islam, pemilihan umum adalah proses pemilihan wakil atau pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ideal untuk mewujudkan cita-cita bersama sesuai dengan keinginan umat dan kepentingan bangsa.

Kedua, memilih pemimpin (nashbu al imam) adalah kewajiban untuk menjaga imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Ketiga, untuk mencapai kemaslahatan sosial, imamah dan imarah dalam Islam memerlukan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan agama.

Keempat, sangat penting untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan bersemangat (tabligh), memiliki kemampuan (fathonah), serta memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

Baca juga: Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal, Ustadz Abdul Somad Sampaikan Bela Sungkawa

Kelima, haram hukumnya apabila memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat

Di sisi lain, memilih pemimpin yang tidak memenuhi kriteria tersebut atau dengan sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi kriteria atau golput, merupakan tindakan yang ilegal dan haram hukumnya.

Pandangan ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumatera Utara Zona I 2023 pada Desember 2023, yang di dalamnya terdapat satu poin soal pandangan tersebut.

Dalam Pemilu, fatwa MUI menegaskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan hak pilih atau memilih tanpa mempertimbangkan kriteria, dapat dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar