Diduga Dianiaya Tetangga dengan Batu Asahan, Perempuan 49 Tahun di Cibadak Sukabumi Ditemukan Berlumuran Darah

Rabu, 5 Jun 2024 12:52
    Bagikan  
Diduga Dianiaya Tetangga dengan Batu Asahan, Perempuan 49 Tahun di Cibadak Sukabumi Ditemukan Berlumuran Darah
Istimewa

Korban sedang menjalani perawatan di RSUD Sekarwangi

INDONESIATREN.COM - Seorang ibu rumah tangga bernama Neni Mulyani pada Selasa siang, 4 Juni 2024, ditemukan tergeletak bersimbah darah di dapur rumahnya di Kampung Selamanjah, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Belakangan diketahui, perempuan berusia 49 tahun itu diduga dianiaya tetangganya sendiri, seorang lelaki berinisial A, dengan menggunakan batu asahan.

Nenah, kakak korban, yang menetap berjarak tiga rumah dari kediaman korban, mengungkapkan, sebelum ditemukan bersimbah darah, seorang tetangga sempat mendengar suara teriakan di rumah adiknya itu. Namun, karena takut, tetangga itu kemudian memberitahu Nenah.

“Suara teriakannya parau, tidak terdengar ke rumah saya. Padahal, (rumah kami) hanya terhalang tiga rumah. Jadi, tetangga yang mengabari, kalau adik saya itu teriak minta tolong. Katanya (tetangga), takut kenapa-kenapa,” kata Nenah, saat ditemui di RSUD Sekarwangi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa petang, 4 Juni 2024.

undefined

Baca juga: Gara-gara Terkena Bola, Guru Olahraga Aniaya Murid SD di Palabuhanratu Sukabumi

Atas kabar dari tetangganya itu, Nenah kemudian bergegas mendatangi rumah adiknya tersebut. Setibanya di lokasi, perempuan berusia 53 tahun itu mengaku langsung kaget, melihat adiknya sudah terkapar di dapur, sembari memegangi bagian kepalanya. Ceceran darah pun terlihat di dapur rumah adiknya itu.

“(Adik saya) ditemukan tergeletak berlumuran darah, saya langsung panik. Suami saya spontan bawa adik saya itu keluar. Saya bilang, bawa ke rumah sakit, (karena) kondisinya (adik saya) benar-benar sudah lemas,” ujar Nenah.

Belakangan diketahui, korban diduga dianiaya oleh tetangga dekat rumahnya, yakni seorang lelaki berinisial A. Terduga pelaku yang diketahui kelahiran tahun 1973 itu, berhasil diamankan oleh Kepala Desa, Ketua RT, RW, dan warga setempat. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa dan diserahkan ke Polsek Cibadak.

Baca juga: Mengaku Diserang Geng Motor, Pemuda Palabuhanratu Sukabumi Alami Luka Bacok di Kepala


“Tidak lama setelah menerima laporan, terduga pelaku langsung diserahkan oleh Kepala Desa, Ketua RT dan RW, dan masyarakat ke Polsek Cibadak. Jadi informasinya, korban dianiaya oleh (terduga) pelaku menggunakan batu asahan," kata Kapolsek Cibadak, Kompol Ridwan Ishak.

Hingga Rabu, 5 Juni 2024, terduga pelaku masih ditahan di Polsek Cibadak. Sementara korban masih dirawat di RSUD Sekarwangi, akibat mengalami sejumlah luka di bagian kepalanya.

"(Ada) luka di bagian kepala, sobek di kepala, akibat hantaman batu asahan. Untuk motif (terduga pelaku), masih kita selidiki,” tutur Ridwan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M