Penjelasan Ilmiah Parafimosis yang Sering Disebut Fenomena Disunat Jin

Kamis, 16 Nov 2023 15:00
    Bagikan  
Penjelasan Ilmiah Parafimosis yang Sering Disebut Fenomena Disunat Jin
Freepik/Photogenia

Beberapa ahli menyebut penjelasan ilmiah dari fenomena disunat jin, yaitu disebut Parafimosis.

INDONESIATREN.COM - Masih banyak kalangan masyarakat yang mempercayai fenomena disunat jin. Beberapa ahli menyebut penjelasan ilmiah yang lebih rasional, yaitu disebut Parafimosis.

Parafimosis dialami oleh para pria yang belum disunat atau dikhitan. Beberapa orang percaya bahwa jika kulit kulup yang belum disunat, seolah-olah dikhitan secara gaib.

Dilansir dari laman sehatQ, Parafimosis membuat kelupas kulit kulup tertarik ke dalam yang secara tiba-tiba, sehingga terlihat seperti sudah disunat, padahal belum pernah melakukan sunat. Fenomena ini sering dialami oleh anak laki-laki yang belum disunat.

Baca juga: Mengenal Stunting, Gejala Hingga Cara Pencegahannya, Apakah Minum Susu dan Makan Telur Saja Cukup?

Celakanya, jika tidak segera ditangani, Parafimosis ini dapat menghambat atau menghentikan aliran darah. Kulup yang tidak dapat ditarik ke depan dianggap serius dan memerlukan pengobatan segera.

American Association of Family Physician menyatakan bahwa penyebab parafimosis pada umunya merupakan adanya kesalahan dalam prosedur medis.

Ini faktor-faktor yang diklaim menjadi penyebab kulup tidak dapat ditarik kembali alias Parafimosis:

- Mengalami infeksi
- Trauma fisik di area vital
- Menarik kulup terlalu kencang
- Kulup terlalu rapat dari normal
- Sunat atau sirkumsisi
- Gigitan serangga
- Kulup tertarik dalam periode waktu lama

Gejala dari Parafimosis juga menyebabkan masalah saat buang air kecil. Selain itu dapat menyebabkan ketidaknyamanan hingga pembengkakan di area vital.

Berikut beberapa cara mengatasi rasa sakit dan ketidaknyamanan akibat Parafimosis:

- Memberikan kompres es batu
- Membungkus area vital dengan perban
- Mengeluarkan darah atau nanah
- Menyunting hyaluronidase yaitu enzim untuk pembengkakan
- Insisi kecil untuk mengurangi tegangan di area vital

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja