Polisi Beberkan Kronologi Pemuda Sukabumi Tewas Dibacok Celurit Usai Diajak Ngopi

Rabu, 15 Nov 2023 09:00
    Bagikan  
Polisi Beberkan Kronologi Pemuda Sukabumi Tewas Dibacok Celurit Usai Diajak Ngopi
Istimewa

Polsek Bojonggenteng Resor Sukabumi saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pemuda berinisial MA (18) alias Mamad tewas akibat sabetan celurit.

INDONESIATREN.COM - Aparat Polsek Bojonggenteng Resor Sukabumi saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pemuda berinisial MA (18) alias Mamad tewas akibat sabetan celurit.

Kapolsek Bojonggenteng, Iptu Sopian mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa, 14 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi kejadian di Kampung Pakuwon RT 05/01 Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Sopian menjelaskan dalam kronologis kejadian yang diungkap oleh saksi-saksi, pada Senin, 13 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama seorang saksi berinisial F sedang berada di tempat cuci motor di Kampung Pondokkaso.

"Mereka kemudian diundang oleh seseorang bernama L ke rumahnya, di sana mereka baru mengetahui adanya rencana penyerangan tersebut," kata Sopian, Rabu, 15 November 2023.

Baca juga: Modus Diajak Ngopi, Pemuda di Sukabumi Malah Dihabisi Pakai Celurit

"Sekira pukul 01.00 WIB, L mengajak korban dan saksi F menuju lapangan sepak bola Pakuwon. Di sana sejumlah sepeda motor dengan penumpang mencurigakan mendekat. L memberi komando untuk menyerang dan akhirnya terjadi pertempuran," imbuh Sopian.

Dalam keributan tersebut, korban meninggal dunia setelah diserang menggunakan celurit.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas dan cepat terkait kejadian tersebut.

"Kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," tegas Maruly.

Maruly juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tetang dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum atau main hakim sendiri.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja