Korupsi Rp 5,4 Miliar, 3 Mantan Pejabat RSUD Palabuhanratu Sukabumi Ditahan Polda Jabar

Kamis, 3 Oct 2024 18:47
    Bagikan  
Korupsi Rp 5,4 Miliar, 3 Mantan Pejabat RSUD Palabuhanratu Sukabumi Ditahan Polda Jabar
Hendi Suhendi

Barang bukti uang Rp 4,8 miliar yang diamankan Polda Jabar

INDONESIATREN.COM - Tiga mantan pejabat RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, periode 2020-2021, resmi ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar). Penahanan dilakukan, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan dana anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) di UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2020-2021.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, nilai kerugian negara dalam kasus ini tercatat mencapai Rp 5,4 miliar.

Baca juga: Dipindah ke Lapas Kebonwaru Bandung, Tersangka Korupsi PKBM Sukabumi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ketiga tersangka yang diamankan di Polda Jabar itu adalah DP, mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Palabuhanratu; SR, mantan Kabid Pelayanan UPTD RSUD Palabuhanratu; serta WB, mantan Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu.

Ketiga tersangka, berikut uang senilai Rp 4,8 miliar yang berhasil diselamatkan dalam kasus korupsi ini, dihadirkan dalam acara jumpa pers di Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kamis, 3 Oktober 2024. Hadir dalam jumpa pers ini, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K.; Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.; serta  Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Olma Fridoki, S.H., S.I.K., M.H.

undefinedundefinedTiga tersangka dan barang bukti uang dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jabar

Baca juga: Bang Ben Setelah 29 Tahun Kepergian: Seniman Komplit-Plit yang Sulit Terlupakan dan Sulit Tergantikan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengungkapkan, modus operandi dari tindak pidana korupsi ini adalah dengan membuat data fiktif, dalam proses pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani Covid-19. Modus operandi lainnya adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Jadi, ada kurang lebih dua modus operandi yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini,” kata Jules.

Baca juga: Sebulan Kurang Sepekan, Dunia Hiburan Tanah Air Kehilangan 2 Artis Perempuan

Peran yang dilakukan DP sebagai Dirut RSUD Palabuhanratu saat itu, menurut Jules, adalah mengajukan nama-nama nakes yang tidak masuk dalam tim penanganan Covid-19.

“Tersangka berinisial DP, selaku pimpinan fasilitas kesehatan pelayanan, mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19, sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020, dan APBD tahun anggaran 2021,” urai Jules.

undefinedundefinedKabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K. (tengah)

Baca juga: Mobil Tabrak Sepeda Motor di Jalan Raya Sukabumi Bogor, 2 Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Demi memuluskan aksinya itu, DP dibantu oleh SR dan WB. Karena itu, ketiga mantan pejabat RSUD Palabuhanratu ini pula yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jabar. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 184 orang saksi dan tiga orang ahli.

“Hasil pencairan dana dari tenaga kesehatan tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi (ketiga tersangka),” tutur Jules.

Baca juga: Kabar Duka: Artis-Dosen-Politisi Marissa Haque Meninggal Dunia

Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penetapan atas satu tersangka sebelumnya yang bernama Herlan. “Ya, pengembangan dari tersangka sebelumnya (yakni Herlan),” ucap Maruly, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 hingga 28 Desember 2023.

undefinedundefinedWadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Dalam 10 Hari, 2 Warga meninggal Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Sukabumi

Ancaman hukuman yang ditetapkan pasal-pasal ini paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sepekan tak Terlihat, Lelaki Lansia Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kontrakan di Parungkuda, Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 18-Feb-2025 14:38
Info Lowongan Kerja
Sambut Ramadhan, Dir Reskrimsus Polda Gorontalo Ikut Monitoring Bahan Pokok di Kota dan Kabupaten Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 16-Feb-2025 14:07
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 15-Feb-2025 22:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 14-Feb-2025 16:26
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 13-Feb-2025 20:42
Info Lowongan Kerja
Kerjasama dengan RS Cicendo, Kejati Jabar Gelar Pemeriksaan Mata dan Gigi di SDN 02 Bojong Asih Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 12-Feb-2025 15:33
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 11-Feb-2025 17:37
Info Lowongan Kerja
Peduli Lingkungan, Dian-Amih Gelar “Ngayuga Bumi Kuningan 2025” Gema Jabar Hejo Bergerak di Caracas Kuningan

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 10-Feb-2025 14:01
Info Lowongan Kerja
Gandeng Manzone, Denny Sumargo Luncurkan Pakaian Dalam Pria Merk Rudal
4 Meninggal, Ini Kronologi Kecelakaan Truk Muatan Batu Timpa Minibus di Sukabumi
Breaking News: Truk Timpa Mobil di Palabuhanratu Sukabumi, 4 Warga Meninggal Dunia!!! Simak Foto-fotonya
Obati Kerinduan Jelang Akhir Pekan: Live “Indonesia Kemarin’ di NBS Radio Bersama Niagara Band

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 8-Feb-2025 12:51
Info Lowongan Kerja
Secuil tentang Aktuil: Majalah Hiburan Lokal Fenomenal yang Tetap Aktual pada Era Milenial

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 7-Feb-2025 21:02
Info Lowongan Kerja
Aktivitas PETI Dibongkar Polda Gorontalo, 3 Terduga Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M