Mobil Tabrak Sepeda Motor di Jalan Raya Sukabumi Bogor, 2 Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 2 Oct 2024 13:19
    Bagikan  
Mobil Tabrak Sepeda Motor di Jalan Raya Sukabumi Bogor, 2 Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia
Hendi Suhendi

Kondisi korban di lokasi kecelakaan

INDONESIATREN.COM - Kecelakaan yang merenggut korban jiwa terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 01:00 WIB, di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, yang masuk wilayah Kampung Selakopi, RT 01/RW 07, Desa Lembursawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Dua warga meninggal dunia dalam kecelakaan ini. Yakni HA dan AGS, yang masing-masing berusia 29 dan 25 tahun, warga Kampung Cisande Hilir, Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi. Saat musibah terjadi, kedua korban tengah berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria dari arah Sukabumi menuju Bogor.

undefinedSepeda motor yang dikendarai korban

Baca juga: Kabar Duka: Artis-Dosen-Politisi Marissa Haque Meninggal Dunia

Pada waktu bersamaan, dari arah yang sama pula, melaju sebuah mobil Honda Jazz, yang dikemudikan oleh MRR, warga Kampung Pangleseran, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Di dalam mobil ini, ada tiga penumpang lainnya.

Setiba di lokasi kecelakaan, saat melintasi jalan lurus, mobil ini menabrak sepeda motor kedua korban yang berada tepat di depannya. Usai menabrak, mobil ini sempat hilang kendali ke arah kiri jalan, dan menabrak pompa bensin mini milik warga bernama Iwan Setiawan, rolling door warung milik Sukandi, dan pagar rumah milik Sukiman.

Baca juga: Dalam 10 Hari, 2 Warga meninggal Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Sukabumi

Saat kecelakaan terjadi, cuaca di lokasi terlihat cerah, arus lalulintas sepi dan lancar, jalan aspal hotmix dalam kondisi mulus, lengkap dengan marka jalan, serta ada pertokoan dan pemukiman warga di sebelah kanan dan kiri jalan.

undefinedMobil yang menabrak korban

Akibat kecelakaan ini, pengemudi sepeda motor, yakni HA, meninggal dunia dengan luka berat di bagian kepala. Kondisi yang sama dialami pembonceng sepeda motor, yakni AGS, yang meninggal dunia dengan luka berat di bagian kepala dan patah kaki kiri. Sedangkan pengemudi mobil, yakni MRR, selamat, serta mengalami luka ringan di bagian wajah dan kepala.

Baca juga: Kesaksian Warga di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, “Saya Sempat Teriak, Kereta, Kereta”

Kerugian akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp 50 juta. Saat ini, kasus kecelakaan itu masih ditangani petugas Sat Lantas Polres Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja