Dipindah ke Lapas Kebonwaru Bandung, Tersangka Korupsi PKBM Sukabumi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kamis, 3 Oct 2024 16:10
    Bagikan  
Dipindah ke Lapas Kebonwaru Bandung, Tersangka Korupsi PKBM Sukabumi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Hendi Suhendi

Tersangka OS (baju orange) saat dibawa ke mobil tahanan

INDONESIATREN.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 3 Oktober 2024, memindahkan lokasi penahahan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, Kabupaten Sukabumi, berinisial OS alias OIN, dari Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, ke Lapas Kebonwaru di Bandung.

Sebelumnya, sejak 30 Agustus 2024, tersangka berusia 66 tahun ini ditahan di Lapas Warungkiara. Penahanan dilakukan setelah OS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP dan atau BOSP di PKBM Perintis, Jalan Pasir Angin, Munjul, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2020-2023.

undefinedundefinedTersangka OS saat dibawa ke Lapas Warungkiara, 30 Agustus 2024

Baca juga: Bang Ben Setelah 29 Tahun Kepergian: Seniman Komplit-Plit yang Sulit Terlupakan dan Sulit Tergantikan

Penetapan status tersangka yang langsung disertai penahanan atas OS itu, dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.2.30/Fd.1/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024.

Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.2/1922/Sekret/2024, tanggal 25 Agustus 2024, tersangka OS dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.060.450.000,0 (satu milyar enam puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

undefinedundefinedTersangka OS (berpeci) saat diperiksa Kejari Kabupaten Sukabumi

Baca juga: Sebulan Kurang Sepekan, Dunia Hiburan Tanah Air Kehilangan 2 Artis Perempuan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukabumi, Wawan Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan, ketika dipindahkan dari Lapas Warungkiara, kondisi kesehatan OS sangat baik. “Kondisi kesehatan tersangka sangat baik pada hari ini. Kemudian, dapat diserahkan tersangka oleh (Jaksa) Penyidik ke (Jaksa) Penuntut Umum,” ucap Wawan.

Pemindahan lokasi penahanan OS ini,  juga disertai dengan pelimpahan berkas dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Menurut Wawan, barang bukti itu sebelumnya disita dan diamankan Jaksa Penyidik, berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan anggaran di PKBM Perintis selama tahun 2020-2023.

Baca juga: Mobil Tabrak Sepeda Motor di Jalan Raya Sukabumi Bogor, 2 Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

“Kasus PKBM Perintis dengan tersangka OIN, oleh Jaksa Penyidik pada hari ini, dilakukan tahap dua atau pun pelimpahan berkas, serta barang bukti dan juga tersangka ke (Jaksa) Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” tutur Wawan.

“Kemudian, (Jaksa) Penuntut Umum menerima dari Jaksa Penyidik, dan tetap dilakukan penahanan selama 20 hari, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penahanan oleh Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,. Namun, demi efektifnya nantinya (Jaksa) Penuntut Umum akan melimpahkan ke persidangan, tersangka atau terdakwa OIN ini dipindahkan dari Lapas Warungkiara ke Lapas di Bandung,” urai Wawan.

undefinedundefinedundefinedTersangka OS dan barang bukti dibawa ke Bandung

Baca juga: Kabar Duka: Artis-Dosen-Politisi Marissa Haque Meninggal Dunia

Sidang atas tersangka OS, menurut Wawan, akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung. “Dalam jangka 20 hari, Insya Allah, (Jaksa) Penuntut Umum akan segera melimpahkan tersangka untuk segera disidangkan di Pengadilan Pindak Pidana Korupsi pada Pengadilan di Bandung,” ungkap Wawan.

Perihal jumlah tersangka dalam kasus korupsi PKBM Perintis ini, menurut Wawan, hingga kini masih tetap satu orang, yakni OS.

Baca juga: Dalam 10 Hari, 2 Warga meninggal Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Sukabumi

“Untuk sementara, tersangka baru tersangka OIN. Karena memang dari hasil penyidikan yang didapat oleh (Jaksa) Penyidik, tersangka ini,si OIN, melakukan pendataan, kemudian laporan pertanggungjawaban, kemudian membelanjakan semua kegiatan anggaran PKBM dari tahun 2020 sampai 2023 oleh terdakwa itu sendiri,” tutur Wawan.

undefinedKasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, S.H., M.H.

Pasal-pasal hukum yang dilanggar tersangka OS adalah Primair: pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kesaksian Warga di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, “Saya Sempat Teriak, Kereta, Kereta”

“Ancaman (hukuman) minimal empat tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Wawan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja