Diduga Rebutan Lahan Parkir, Dua Kelompok Pemuda di Sukabumi Bentrok

Kamis, 4 Apr 2024 15:15
    Bagikan  
Diduga Rebutan Lahan Parkir, Dua Kelompok Pemuda di Sukabumi Bentrok
Indonesiatren.com/Riza Fauzi

Polres Sukabumi Kota membekuk delapan pemuda dari dua kelompok berbeda yang terlibat bentrok pada Selasa (2/4/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Hj Kokom Komariah Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di samping GOR Fut

INDONESIATREN.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota membekuk delapan pemuda dari dua kelompok berbeda yang terlibat bentrok pada Selasa (2/4/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Bentrokan terjadi di Jalan Hj Kokom Komariah Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di samping GOR Futsal Garuda. Disinyalir keributan terjadi akibat dua kelompok pemuda itu berebut lahan parkir.

Akibatnya, dua orang terkena luka akibat senjata tajam di mana satu di antaranya masih dirawat di rumah sakit. Usai bentrokan, kedua kelompok pemuda tersebut kemudian saling bergantian melapor ke polisi.

Adapun delapan pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MR alias A (21), MY alias D (21), RR alias B (30), PP alias J (21), WKS alias O (30), AS alias A (19), MYF (22) dan RM alias I (22).

Baca juga: Heboh Bentrok Sesama Geng Motor di Pintu Masuk Tol Kayumanis Bogor, Netizen: Coba Sendirian!

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Bagus Panuntun mengatakan keributan terjadi berawal dari kesalahpahaman. Di mana, pelaku sekaligus korban berinisial MR alias A yang memiliki permasalahan awal dan melakukan pembacokan kepada WKS.

Keributan diawali dengan pesan melalui voice note WhatsApp bernada tantangan, sehingga satu kelompok mendatangi kelompok lainnya hingga terjadi saling serang.

"Usai terlibat bentrokan, karena ada yang sama-sama mengalami luka-luka, sehingga keduanya kemudian saling melaporkan. Ada satu pelaku sekaligus korban yang saat ini masih mendapat perawatan di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi karena mendapat luka serius akibat senjata tajam. Setelah kondisinya pulih, akan langsung kami amankan," kata Bagus.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti, satu bilah senjata tajam jenis pedang berukuran sekitar 60 centimeter, satu bilah senjata tajam jenis golok, satu bilah senjata tajam jenis golok bergagang hitam, satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu batang bambu coklat, satu batang bambu merah putih, satu unit sepeda motor merk Hoda Beat dan satu topi biru putih.

Baca juga: Dua Warga Kebonpedes Tewas Tertimpa Pohon di Kebun Milik Bupati Sukabumi

Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara 7 tahun, pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, pasal 358 KUHPidana tentang Turut Serta dalam Penyerangan atau Perkelahian dimana terlobat beberapa orang dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

"Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Sementara motifnya akibat rebutan lahan parkir, namun kami masih mendalami kasus ini. Kami juga masih mendalami apakah keributan ini terindikasi ada kaitannya dengan geng motor atau tidak," pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja