INDONESIATREN.COM - Polda Metro Jaya kembali akan memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syarhul Yasin Limpo alias SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli ini guna melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Masih diperlukan keterangan tambahan tersangka FB," ujar Ade di Polda Metro Jaya kepada awak media.
Selain Firli, penyidik juga akan memeriksa terhadap saksi-sai, termasuk saksi-saksi baru untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus pemerasan tersebut.
Baca juga: Pakar Transportasi Sebut Double Track Bisa jadi Solusi untuk Meminimalisir Tabrakan Kereta Api
"Kami tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujarnya.
Meski begitu, Ade belum memberitahukan kapan pemeriksaan terhadap Firli akan dilakukan.
Ade menyampaikan terkait jadwal pemeriksaan tambahan akan segera disampaikan dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sedang membidik Firli dengan pasal TPPU dalam kasus pemerasan terhadap SYL. (*)