INDONESIATREN.COM - Bawaslu Jawa Barat (Jabar) sudah menerima 67 temuan dan laporan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky M. Zam Zam merincikan, 20 dari 67 temuan di antaranya, merupakan kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kepala dan perangkat desa pada Pemilu 2024.
20 temuan dan laporan itu terdiri dari delapan kasus netralitas ASN, kemudian sembilan kasus dugaan pelanggaran oleh kepala desa, dan delapan sisanya adalah dugaan pelanggaran oleh perangkat desa.
"67 temuan dan laporan, 20 di antaranya kasus netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa. 8 kasus ASN, 8 kasus kepala desa, dan 4 perangkat desa," kata Zacky saat ditemui wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 22 Januari 2024.
Baca juga: Pajak Hiburan Naik, Ini Alasan Inul Daratista Gencar Suarakan Keluhannya
Zacky menyebut 20 temuan dan laporan dugaan pelanggaran ini ada yang sedang diproses dan ada yang sudah diputuskan. Namun, Zacky tidak merincikan berapa jumlah yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Jabar.
Dia hanya memastikan kasus yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Jabar sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Ada yang sedang berjalan, ada yang sudah putus rekomendasi ke KASN," ucapnya.
Lebih lanjut, Zacky menambahkan, sanksi terberat adalah pemberhentian sebagai ASN. Namun, sanksi tersebut tergantung keputusan KASN, karena Bawaslu Jabar hanya merekomendasikan hasil pemeriksaan terhadap ASN yang melanggar.
Baca juga: Pekan Terakhir Januari, Rupiah Bergerak Lunglai, Ini Pemicunya
"Sanksi paling berat bisa pemberhentian (sebagai ASN). Kalau Bawaslu itu merekomendasikan bahwa kajian Bawaslu misalkan terbukti bahwa yang bersangkutan melanggar UU ASN, melanggar kode etik, dan disiplin ASN," kata dia menambahkan.
Dia menjelaskan, aturan netralitas ASN pada Pemilu 2024 sudah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 yang ditandatangani lima kementerian maupun lembaga terkait.
"Diatur di SKB 5 Menteri/Lembaga Nomor 2 Tahun 2022," ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah sudah menertibkan SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
SKB ini diteken oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), KASN, dan Badan Kepagawaian Negara (BKN).
Dalam SKB itu tertulis larangan ASN mengunggah, mengomentari, membagikan, menyukai, bergabung atau mengikuti grup atau akun pemenangan peserta Pemilu. Sanksi moral disiapkan bagi PNS yang melanggar beleid itu.(*)