20 Laporan Dugaan Netralitas ASN Masuk ke Bawaslu Jabar

Teritori
Senin, 22 Jan 2024 18:42
    Bagikan  
20 Laporan Dugaan Netralitas ASN Masuk ke Bawaslu Jabar
freepik

Ilustrasi ASN.

INDONESIATREN.COM - Bawaslu Jawa Barat (Jabar) sudah menerima 67 temuan dan laporan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky M. Zam Zam merincikan, 20 dari 67 temuan di antaranya, merupakan kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kepala dan perangkat desa pada Pemilu 2024.

20 temuan dan laporan itu terdiri dari delapan kasus netralitas ASN, kemudian sembilan kasus dugaan pelanggaran oleh kepala desa, dan delapan sisanya adalah dugaan pelanggaran oleh perangkat desa.

"67 temuan dan laporan, 20 di antaranya kasus netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa. 8 kasus ASN, 8 kasus kepala desa, dan 4 perangkat desa," kata Zacky saat ditemui wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 22 Januari 2024.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik, Ini Alasan Inul Daratista Gencar Suarakan Keluhannya

Zacky menyebut 20 temuan dan laporan dugaan pelanggaran ini ada yang sedang diproses dan ada yang sudah diputuskan. Namun, Zacky tidak merincikan berapa jumlah yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Jabar.

Dia hanya memastikan kasus yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Jabar sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Ada yang sedang berjalan, ada yang sudah putus rekomendasi ke KASN," ucapnya.

Lebih lanjut, Zacky menambahkan, sanksi terberat adalah pemberhentian sebagai ASN. Namun, sanksi tersebut tergantung keputusan KASN, karena Bawaslu Jabar hanya merekomendasikan hasil pemeriksaan terhadap ASN yang melanggar.

Baca juga: Pekan Terakhir Januari, Rupiah Bergerak Lunglai, Ini Pemicunya

"Sanksi paling berat bisa pemberhentian (sebagai ASN). Kalau Bawaslu itu merekomendasikan bahwa kajian Bawaslu misalkan terbukti bahwa yang bersangkutan melanggar UU ASN, melanggar kode etik, dan disiplin ASN," kata dia menambahkan.

Dia menjelaskan, aturan netralitas ASN pada Pemilu 2024 sudah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 yang ditandatangani lima kementerian maupun lembaga terkait.

"Diatur di SKB 5 Menteri/Lembaga Nomor 2 Tahun 2022," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah sudah menertibkan SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Bodinya Sudah Pakai Bahan Titanium! Ini Dia Spesifikasi Hp iPhone 15 Pro, Bagaimana dengan Fitur Lainnya?

SKB ini diteken oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), KASN, dan Badan Kepagawaian Negara (BKN).

Dalam SKB itu tertulis larangan ASN mengunggah, mengomentari, membagikan, menyukai, bergabung atau mengikuti grup atau akun pemenangan peserta Pemilu. Sanksi moral disiapkan bagi PNS yang melanggar beleid itu.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dilantik sebagai Rektor, Saifulloh Siap Bawa Universitas Moestopo Jadi Pendidikan Tinggi Bereputasi Global
Kunjungi Lokasi Perusakan Rumah di Cidahu, Kapolres Sukabumi: “7 Orang Sudah Kita Amankan”
Jangan Pernah Terjadi Lagi: Foto-Foto Pasca Insiden Perusakan di Cidahu Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 2-Jul-2025 06:53
Info Lowongan Kerja
Sukses di Bogor, King Kiripik Sasar Pasar Lebih Luas di PRJ 2025
Koran Mati Akibat Digitalisasi, Loper Tetap Belum “Game Over” dan Rutin Diingat tiap 8 Oktober

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 28-Jun-2025 11:22
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 26-Jun-2025 17:13
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 25-Jun-2025 22:10
Info Lowongan Kerja
Koordinasi Internal, Kajati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor
“Constellation of Us”, Single Perdana Faza Rahim Menuju Debut Personal dalam “Gonna Get Out!”

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 23-Jun-2025 20:24
Info Lowongan Kerja
Agar Ibu-Ibu Bisa Selalu Tersenyum Manis, ayo Bikin Cemilan buat Jualan: Soft Baked Cookies
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Wakapolda Gorontalo Buka Turnamen Domino di Polda Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 21-Jun-2025 12:16
Info Lowongan Kerja
Santap Menu Khas Jawa Timur di Mbo’Is Resto Cibinong Bogor, Pengunjung: ”Alhamdulillah, Rasanya Enak Semua”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 19-Jun-2025 20:18
Info Lowongan Kerja