20 Laporan Dugaan Netralitas ASN Masuk ke Bawaslu Jabar

Teritori
Senin, 22 Jan 2024 18:42
    Bagikan  
20 Laporan Dugaan Netralitas ASN Masuk ke Bawaslu Jabar
freepik

Ilustrasi ASN.

INDONESIATREN.COM - Bawaslu Jawa Barat (Jabar) sudah menerima 67 temuan dan laporan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky M. Zam Zam merincikan, 20 dari 67 temuan di antaranya, merupakan kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kepala dan perangkat desa pada Pemilu 2024.

20 temuan dan laporan itu terdiri dari delapan kasus netralitas ASN, kemudian sembilan kasus dugaan pelanggaran oleh kepala desa, dan delapan sisanya adalah dugaan pelanggaran oleh perangkat desa.

"67 temuan dan laporan, 20 di antaranya kasus netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa. 8 kasus ASN, 8 kasus kepala desa, dan 4 perangkat desa," kata Zacky saat ditemui wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 22 Januari 2024.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik, Ini Alasan Inul Daratista Gencar Suarakan Keluhannya

Zacky menyebut 20 temuan dan laporan dugaan pelanggaran ini ada yang sedang diproses dan ada yang sudah diputuskan. Namun, Zacky tidak merincikan berapa jumlah yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Jabar.

Dia hanya memastikan kasus yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Jabar sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Ada yang sedang berjalan, ada yang sudah putus rekomendasi ke KASN," ucapnya.

Lebih lanjut, Zacky menambahkan, sanksi terberat adalah pemberhentian sebagai ASN. Namun, sanksi tersebut tergantung keputusan KASN, karena Bawaslu Jabar hanya merekomendasikan hasil pemeriksaan terhadap ASN yang melanggar.

Baca juga: Pekan Terakhir Januari, Rupiah Bergerak Lunglai, Ini Pemicunya

"Sanksi paling berat bisa pemberhentian (sebagai ASN). Kalau Bawaslu itu merekomendasikan bahwa kajian Bawaslu misalkan terbukti bahwa yang bersangkutan melanggar UU ASN, melanggar kode etik, dan disiplin ASN," kata dia menambahkan.

Dia menjelaskan, aturan netralitas ASN pada Pemilu 2024 sudah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 yang ditandatangani lima kementerian maupun lembaga terkait.

"Diatur di SKB 5 Menteri/Lembaga Nomor 2 Tahun 2022," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah sudah menertibkan SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Bodinya Sudah Pakai Bahan Titanium! Ini Dia Spesifikasi Hp iPhone 15 Pro, Bagaimana dengan Fitur Lainnya?

SKB ini diteken oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), KASN, dan Badan Kepagawaian Negara (BKN).

Dalam SKB itu tertulis larangan ASN mengunggah, mengomentari, membagikan, menyukai, bergabung atau mengikuti grup atau akun pemenangan peserta Pemilu. Sanksi moral disiapkan bagi PNS yang melanggar beleid itu.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Diskusi di Universitas Hosei, Akademisi Jepang dan Indonesia Sepakat: Air Mobility Adalah Masa Depan Dunia
Jumpa Penasihat Khusus Presiden, Ketua Forkominhan: Indonesia Mampu Bersaing dengan Produsen Alutsista Global

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 21-Jan-2025 15:51
Info Lowongan Kerja
Diikuti 92 Sasana, Eltekers Indonesia Sejahtera Gelar “Semarak Latber Akbar Ling Tien Kung” di Cibinong Bogor
Akhir Pekan, Petugas Gabungan Gelar Razia Taksi Ilegal di Traffic Light Exit Tol Parungkuda Sukabumi
Warga Palabuhanratu Diduga Dibunuh di Bogor, Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Sukabumi: “Hukum Mati Pelaku"
Eksklusif!!! Foto-foto "Semarak Latber Akbar Ling Tien Kung" Eltekers Indonesia Sejahtera di Cibinong Bogor

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 18-Jan-2025 14:21
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 17-Jan-2025 18:21
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 16-Jan-2025 18:43
Info Lowongan Kerja
Disiram Air Keras Jelang Tahun Baru oleh Mantan Suami di Sukabumi, IRT 46 Tahun Meninggal di RSHS Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jan-2025 12:49
Info Lowongan Kerja
HUT PDIP ke-52, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Laksanakan Deklarasi Cap Jempol Darah

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jan-2025 22:11
Info Lowongan Kerja
Ulang Tahun ke-45, Lucky Hakim Rayakan Bersama Warga di Jatibarang Indramayu
Peringati Natal 2024, Kajati Jabar Kunjungi Panti Jompo, Panti Asuhan, dan Persekutuan Doa di Bandung
Gelar Kegiatan Jumat Berkah di Lahan Ketahanan Pangan, Kapolsek Caringin Sukabumi Bantu Pekerja Kebun

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 10-Jan-2025 19:16
Info Lowongan Kerja
Foto-Foto Peringatan Natal 2024 Kajati Jabar: Bakti Sosial ke Panti Asuhan dan Panti Jompo di Bandung
Sambut Pembukaan Kembali oleh Pemerintahan Baru Indramayu, Warga Cikedung Lor Giat Bersihkan RS Reysa