Terungkap! Mayat Wanita di Sungai Cipelang Sukabumi Korban Pembunuhan Masalah Utang-Piutang

Teritori
Sabtu, 18 Nov 2023 17:55
    Bagikan  
Terungkap! Mayat Wanita di Sungai Cipelang Sukabumi Korban Pembunuhan Masalah Utang-Piutang
Indonesiatren.com

Polres Sukabumi Kota akhirnya mengungkap perkara penemuan mayat di Sungai Cipelang, Lembursitu, Kota Sukabumi, Sabtu, 18 November 2023. Jasad wanita tersebut diketahui merupakan korban pembunuhan dengan motif utang-piutang.

INDONESIATREN.COM - Polres Sukabumi Kota akhirnya mengungkap perkara penemuan mayat di Sungai Cipelang, Lembursitu, Kota Sukabumi, Sabtu, 18 November 2023. Jasad wanita tersebut diketahui merupakan korban pembunuhan dengan motif utang-piutang.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban berinisial RS (37) mendatangi kediaman pelaku berinisial PS (28) di Kampung Lio Santa, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Selasa, 14 November 2023.

"Di situ pelaku dengan korban sempat terlibat cekcok hingga terjadi keributan. Diduga akibat masalah utang-piutang, dimana pelaku belum bisa membayar utang kepada korban," kata Ari.

Baca juga: Geger! Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cipelang Sukabumi

Lanjut Ari, saat itu korban sempat menendang pelaku namun berhasil ditangkis. Pelaku kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh. Saat itu pelaku menyeret tubuh korban dan mencekik leher korban menggunakan sabuk.

"Saat korban lemas akibat dicekik, pelaku langsung mengambil sebilah besi berukuran sekitar 30 sentimeter lalu memukulkan ke arah kepala korban, hingga membuat korban langsung meninggal dunia," imbuh Ari.

Ari melanjutkan, korban yang tewas kemudian dibungkus oleh pelaku menggunakan kasur dan sprei. Selasa malam pukul 20.00 WIB pelaku kemudian meminta anaknya untuk membuang kasur dan spei yang sudah digulung berisi jasad korban.

"Anak tersebut disuruh oleh ibunya untuk membuang kasur yang didalamnya berisi jasad korban. Anak ini tidak tahu kasur tersebut berisi jasad. Dia hanya menurut apa kata ibunya," ungkap Ari.

Baca juga: Remaja Tenggelam di Sungai Cicatih Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

Pelaku juga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu buah besi ukurang 30 sentimeter, satu buah sabuk kulit warna hitam dan satu buah kasur bergambar hello kity," pungkas Ari.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”