Ada Regulasi Baru Bagi Penumpang Kereta? Ini Penjelasan PT KAI

Senin, 18 Dec 2023 16:10
    Bagikan  
Ada Regulasi Baru Bagi Penumpang Kereta? Ini Penjelasan PT KAI
ISTIMEWA

PT KAI masih berlakukan perrsyaratan penumpang berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 17/2023

INDONESIATREN.COM - Setelah melalui berbagai cara dan proses penanganan, wabah Covid-19 di Indonesia berkurang secara drastis . Namun, menjelang Natal-Tahun Baru (Nataru) 2023-2024, informasinya, kasus Covid-19 kembali marak.

Berdasarkan data-data yang dikumpulkan Indoesiatren.com dari berbagai sumber, hingga 15 Desember 2023, terjadi sekitar 336 kasus Covid-19

Meski belum semasif dua tahun silam, hal itu menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk beberapa kementerian, semisal Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Karena itu, agar kasus Covid-19 terminimalisir, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023 tentang protokol kesehatan. 

Baca juga: Nataru 2023-2024: Penuhi Kebutuhan, PT KAI Aktifkan 86 Kereta Tambahan

"Terbitnya SE itu adalah upaya pemerintah mengatasi, mencegah, meminimalisir, dan memerangi Covid-19 pada momen Nataru 2023-2024," kata Joni Martinus, Vice Presiden Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).

Namun, berkenaan dengan SE Kemenkes itu, PT KAI (Persero) belum menerapkan regulasi baru. Korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini masih menerapkan regulasi lama terbitan 12  Juni 2023.

Regulasi itu, kata Joni Mamrtinus, mengacu pada SE Menteri Perhubungan (Kemenhub) 17/2023 tentang protokol kesehatan bagi perjalanan kereta pada masa transisi endemi Covid-19.

Berdasarkan aturan itu, ucap Joni Martinus, para penumpang Kereta Jarak Jauh dan Kereta Lokal yang kondisinya sehat, boleh tidak bermasker.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, DPR Desak Kemenhub untuk Melakukan Cek Ulang Moda Transportasi

Meski aturan baru bagi penumpang kereta belum terbit, Joni Martinus menyarankan seluruh penumpang untuk vaksinasi Covid-19 sampai  booster kedua alias dosis keempat.

"Pastinya, kami sangat mendukung kebijakan-kebijakan penerintah, termasuk pada perkeretaan selama periode endemi Covid-19," tegas mantan Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung itu. 

Regulasi Bagi Penumpang Kereta

1. Tetap vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat.

Baca juga: Nekat Terobos Perlintasan Sebidang, Pilih Denda Ratusan Ribu Rupiah atau Kurungan Penjara?

2. Boleh tidak  bermasker bagi para penumpang   yang berada dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

3. Tetap membawa hand sanitizer dan/mencuuc tangan menggunakan sabun

4. Tetap menjaga jarak dan menghindari kerumunan

5. Tetap gunakan aplikasi SATUSEHAT guna mengetahui kondisi kesehatan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja