Jangan Buru-Buru Pakai, Ini Tips Bersihkan Cobek Baru agar Tidak Kena Alergi!

Rabu, 27 Dec 2023 13:14
    Bagikan  
Jangan Buru-Buru Pakai, Ini Tips Bersihkan Cobek Baru agar Tidak Kena Alergi!
Instagram/@qualitygreens.id

Cara bersihkan coet dan ulekan sebelum Anda gunakan untuk mengolah makanan.

INDONESIATREN.COM - Rata-rata masyarakat Indonesia membuat sambal menggunakan alat masak berupa cobek dan ulekan yang umumnya terbuat dari batu atau kayu.

Namun, apabila Anda membeli cobek dalam keadaan baru dan langsung menggunakannya, justru bisa memicu dampak buruk bagi kesehatan tubuh.

Penyebabnya, terjadi kontaminasi mikroba dalam cobek atau ulekan dengan makanan, sehingga merusak makanan dan mengakibatkan alergi.

Dilansir Indonesia Tren dari Instagram @qualitygreens.id, Anda sebaiknya melakukan tips-tips mencuci cobek dan ulekan demi terhindar dari dampak buruk seperti berikut.

Baca juga: Hati-Hati dengan Produk Olahan! Kata dr Zaidul Akbar Dapat Mengganggu Sistem Kerja Enzim, Begini Amannya...

Langkah pertama, cuci cobek dan ulekan baru menggunakan air mengalir untuk menghilangkan kotoran kasar, debu, dan partikel-partikel lain pada permukaannya.

Selanjutnya, taburkan beberapa garam ke atas cobek, lalu tumbuk garam menggunakan ulekan sampai permukaan cobek yang kotor terangkat hingga warnanya kelabu. Terakhir, bilas menggunakan air mengalir.

"Garam memiliki sifat abrasif ringan yang bisa mengangkat noda dan kotoran yang melekat pada cobek, selain itu garam juga memiliki sifat anti mikroba jadi bisa membantu membunuh bakteri pada permukaan," kata akun tersebut.

Langkah selanjutnya, siapkan satu buah kunyit organik, kemudian tumbuk menggunakan ulekan sampai halus dan ratakan ke seluruh permukaan cobek, lalu bersihkan menggunakan air mengalir.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal Selama 1 Bulan Gegara Dinilai Sopan dan Lembut

"Kunyit memiliki sifat antibakteri dan antiseptik yang bisa membantu membersihkan dan membunuh kuman pada cobek yang telah diulek," ucapnya.

Langkah terakhir, tuangkan minyak goreng secukupnya, lalu ratakan lagi menggunakan ulekan ke permukaan cobek dan diamkan selama 15 menit. Bilas menggunakan air mengalir serta keringkan.

Setelah melewati langkah-langkah di atas, maka cobek siap Anda gunakan tanpa khawatir makanan terkontaminasi penyakit.

Nah, Anda sebaiknya mengikuti langkah-langkah di atas setiap membeli cobek atau ulekan baru. Semoga bermanfaat!(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja