Tingkat Keparahannya Berbeda-beda, Kenali 2 Jenis Sakit Kepala yang Umum Dialami Seseorang

Gres
Rabu, 27 Dec 2023 22:28
    Bagikan  
Tingkat Keparahannya Berbeda-beda, Kenali 2 Jenis Sakit Kepala yang Umum Dialami Seseorang
Pixabay/lukasbieri

Ilustrasi seseorang mengalami sakit kepala.

INDONESIATREN.COM - Sakit kepala merupakan gangguan kesehatan yang umum terjadi pada seseorang dan menimbulkan nyeri secara bertahap atau bahkan mendadak.

Penyakit ini memiliki penyebab yang beragam serta tingkat keparahan yang berbeda-beda seperti yang disebutkan sebelumnya.

Mengenali kapan sakit kepala hanya bersifat sementara dan kapan merupakan sesuatu yang lebih dan memerlukan perawatan medis menjadi hal yang penting untuk dipahami.

Kita juga perlu mengetahui bahwa ada dua jenis sakit kepala yang umum dialami.

Baca juga: Radang di Area Mulut? Kenali Penyebab Sariawan yang Sangat Mengganggu bagi Penderitanya

Melansir dari Kids Health, berikut dua jenis sakit kepala, diantaranya:

1. Sakit kepala karena tegang

Kondisi sakit kepala karena tegang terjadi ketika otot kepala atau leher yang stres menekan terlalu keras.

Hal tersebut yang kemudian mengakibatkan rasa sakit yang sering digambarkan sebagai berikut:

- Perasaan seolah-olah ada yang menekan atau meremas bagian depan, belakang, atau kedua sisi kepala

- Suasana yang membosankan

- Sakit terasa konstan

Baca juga: Perih saat Makan dan Minum? Simak Gejala Apabila Seseorang Mengalami Sariawan

2. Sakit kepala migrain

Migrain merupakan sakit kepala yang terasa berdenyut dan biasanya terjadi hanya pada satu di antara sisi kepala saja.

Adapun sakit kepala migrain dapat mengakibatkan hal-hal sebagai berikut:

- Jantung berdebar-debar, nyeri berdenyut di salah satu atau kedua sisi kepala

- Pusing

- Sakit perut

- Mual atau muntah

- Melihat bintik-bintik atau lingkaran cahaya (disebut aura)

Baca juga: Jangan Sepelekan! 6 Hal Ini yang Bisa Terjadi saat Seseorang Mengalami Depresi Kata dr Saddam Ismail

Seseorang yang mengalami migrain dapat berlangsung dari 30 menit hingga beberapa jam. Lebih parahnya lagi bisa bertahan beberapa hari.

Mereka bisa merasa lebih buruk saat melakukan aktivitas fisik atau berada di sekita cahaya yang terlalu bersinar, aroma bau yang menyengat, atau pun suara keras. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja