INDONESIATREN.COM - Seorang warga negara Bangladesh berinisial HM (70) ditangkap Kepolisian Resor Pidie atas dugaan penyelundupan manusia (people smalling) pengungsi Rohingya ke Aceh.
Pelaku diduga salah seorang pembawa pengungsi Rohingya terdampar di Kecamatan Muara Tiga Pidie, Aceh pada 14 November 2023.
Melansir akun Instagram @berita_aceh, Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali di Kapolres Pidie mengatakan, HM membawa pengungsi Rohingya menggunakan kapal kayu dari Bangladesh ke perairan Aceh.
"Pelaku yang membawa warga Rohingya dengan kapal kayu dari Bangladesh ke perairan Aceh, terdampar di pesisir pantai Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga, Pidie," ucap Imam.
Menurut Imam, kejadian ini bermula ketika pelaku bersama tiga rekannya melarikan diri ke hutan setelah kapal yang membawa 194 pengungsi Rohingya mendarat di pantai Gampong Blang Raya.
Kemudian, saat itu juga satu di antaranya terduga pelaku ditangkap oleh masyarakat, sedangkan tiga orang diantaranya kabur melarikan diri.
HM mengakui bahwa, 147 warga Rohingya yang dibawanya ke kapal harus membayar antara Rp7 juta hingga Rp14 juta per orang untuk berlayar dari Bangladesh.
"Untuk usia anak-anak dibebankan Rp7 juta dan dewasa Rp14 juta, jika ditotal keseluruhannya warga Rohingya yang dibawa terkumpul Rp 3,3 milar," kata Imam.
Akibat perbuatannya tersebut, HM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
"Saat ini pelaku penyelundupan warga Rohingya masih diamankan di Mapolres Pidie, untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut," ujar Imam.
Dari kejadian tersebut, ada komentar netizen yang diduga rakyat Malaysia yang mengingatkan untuk terus menolak atas pengungsi Rohingya mencari suaka di Indonesia.
"Sebagai rakyat MALAYSIA.. Saya ingatkan kepada rakyat INDONESIA terus meneruslah menolak pelarian ROHINGNYA..dan warga asing yang lain. Jangan lakukan kesilpan yang sama mcm kami di MALAYSIA..hari ini kami amat2 sensara dengan dengan ROHINGNYA," ketik akun @nasrul_nahar_95.(*)