Polisi Tangkap Warga Bangladesh Atas Dugaan Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

Jumat, 8 Dec 2023 09:15
    Bagikan  
Polisi Tangkap Warga Bangladesh Atas Dugaan Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh
Instagram/@berita_aceh

Penangkapan seorang warga Bangladesh atas dugaan menyelundupkan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh.

INDONESIATREN.COM - Seorang warga negara Bangladesh berinisial HM (70) ditangkap Kepolisian Resor Pidie atas dugaan penyelundupan manusia (people smalling) pengungsi Rohingya ke Aceh.

Pelaku diduga salah seorang pembawa pengungsi Rohingya terdampar di Kecamatan Muara Tiga Pidie, Aceh pada 14 November 2023.

Melansir akun Instagram @berita_aceh, Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali di Kapolres Pidie mengatakan, HM membawa pengungsi Rohingya menggunakan kapal kayu dari Bangladesh ke perairan Aceh.

"Pelaku yang membawa warga Rohingya dengan kapal kayu dari Bangladesh ke perairan Aceh, terdampar di pesisir pantai Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga, Pidie," ucap Imam.

Baca juga: Buntut dari Pemenang MasterChef Indonesia Season 11, Chef Juna Akhirnya Buka Suara: Saya Pun Kecewa...

Menurut Imam, kejadian ini bermula ketika pelaku bersama tiga rekannya melarikan diri ke hutan setelah kapal yang membawa 194 pengungsi Rohingya mendarat di pantai Gampong Blang Raya.

Kemudian, saat itu juga satu di antaranya terduga pelaku ditangkap oleh masyarakat, sedangkan tiga orang diantaranya kabur melarikan diri.

HM mengakui bahwa, 147 warga Rohingya yang dibawanya ke kapal harus membayar antara Rp7 juta hingga Rp14 juta per orang untuk berlayar dari Bangladesh.

"Untuk usia anak-anak dibebankan Rp7 juta dan dewasa Rp14 juta, jika ditotal keseluruhannya warga Rohingya yang dibawa terkumpul Rp 3,3 milar," kata Imam.

Baca juga: Daripada Bangun Stasiun Kereta Cepat di Kopo Bandung, Pemerintah Sebaiknya Perbaiki Transportasi Penghubung

Akibat perbuatannya tersebut, HM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

"Saat ini pelaku penyelundupan warga Rohingya masih diamankan di Mapolres Pidie, untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut," ujar Imam.

Dari kejadian tersebut, ada komentar netizen yang diduga rakyat Malaysia yang mengingatkan untuk terus menolak atas pengungsi Rohingya mencari suaka di Indonesia.

"Sebagai rakyat MALAYSIA.. Saya ingatkan kepada rakyat INDONESIA terus meneruslah menolak pelarian ROHINGNYA..dan warga asing yang lain. Jangan lakukan kesilpan yang sama mcm kami di MALAYSIA..hari ini kami amat2 sensara dengan dengan ROHINGNYA," ketik akun @nasrul_nahar_95.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja