Deretan Bahaya Makanan Mengandung Rasa Asin yang Perlu Diwaspadai, Nomor 6 Mengerikan

Gres
Jumat, 24 Nov 2023 10:15
    Bagikan  
Deretan Bahaya Makanan Mengandung Rasa Asin yang Perlu Diwaspadai, Nomor 6 Mengerikan
pixabay/mkupiec7

ilustrasi dibalik rasa gurih yang nikmat terdapat bahaya buruk jika dikonsumsi secara berlebihan.

INDONESIATREN.COM - Bagi penyuka rasa asin yang dihasilkan dari garam, lebih baik tidak terlalu terlena, sebab sejumlah bahaya mengintai.

Mengkonsumsi garam perlu dibatasi, karena terdapat beragam bahaya bila dikonsumsi berlebihan yang berdampak buruk bagi kesehatan.

Kementerian Kesehatan menganjurkan batas konsumsi garam adalah 2.000 mg natrium per orang per hari.

Konsumsi garam tersebut sama dengan 1 sendok teh garam per orang per hari atau 5 gram per orang per hari.

Baca juga: Masih Setia di Pasaran, Begini Spesifikasi Motor Listrik Uwinfly N9 Pro, Dibekali Tenaga 2000 Watt

Bila terlalu banyak asupan rasa asin, bisa membahayakan fungsi tubuh, diantaranya:

  1. Tekanan darah tinggi

Bagi pengidap tekanan darah tinggi makanan asin merupakan musuh utama yang harus dihindari.

Pasalnya, asupan garam yang berlebihan dapat meningkatkan tekanan darah. Sedangkan darah tinggi sering dikaitkan dengan penyakit jantung dan stroke.

Menurut ahli, karena kandungan garam tinggi dalam tubuh dapat mengganggu fungsi ginjal.

Baca juga: Segudang Manfaat dari Rempah yang Satu Ini, Ternyata Nomor 5 Jarang Diketahui

Hal ini dikarenakan kandungan natrium pada garam dapat menarik cairan masuk ke pembuluh darah sehingga meningkatkan volume darah di dalam tubuh yang kemudian menyebabkan tekanan berlebih pada pembuluh darah.

  1. Menyebabkan Dehidrasi

Bahaya mengkonsumsi garam berlebihan yang pertama adalah memicu kondisi dehidrasi. Dehidrasi merupakan kondisi ketika tubuh kekurangan asupan cairan.

Garam mengandung senyawa natrium yang dapat menarik serta menahan air di dalam tubuh.

Baca juga: Kesempatan Bagi Anda! HP Redmi Note 12 Pro 5G Mendapat Potongan Harga Cuma 4 Jutaan, Begini Spesifikasinya

Kadar garam yang terlalu tinggi membuat tubuh memerlukan lebih banyak cairan untuk membersihkan jaringan dan sel-sel di dalamnya.

Bila kebutuhan cairan tidak tercukupi, kondisi ini berisiko menyebabkan dehidrasi.

  1. Jantung bekerja lebih ekstra

Kadar garam yang tinggi dalam tubuh bisa membuat volume darah meningkat. Jika jantung bekerja dengan ekstra hal ini beresiko meningkatkan penyakit jantung dan pecahnya pembuluh darah.

Baca juga: Ternyata Bukan Hanya Faktor Hormon yang Menimbulkan Jerawat, Intip 5 Makanan Pemicu Timbulnya Penyakit Ini

  1. Memicu demensia vaskular

Demensia vaskular merupakan kondisi medis yang merupakan turunan fungsi kognitif dipicu oleh gangguan aliran otak.

Apabila terdapat plak atau kerusakan pada pembuluh darah dibagian otak akan menyebabkan aliran darah tersumbat yang memicu terjadinya stroke.

  1. Gagal ginjal

Kebanyakan garam mengganggu fungsi ginjal karena kadar garam yang berlebihan di dalam tubuh dapat meningkatkan pembuangan protein melalui urine.

Baca juga: Elon Musk Sumbangkan Seluruh Pendapatannya dari Twitter untuk Palang Merah Palestina dan Rumah Sakit Israel

Akibatnya, ginjal harus bekerja lebih keras untuk menyaring protein dan menghasilkan urine.

Penurunan fungsi ginjal yang terjadi dalam waktu lama bisa menyebabkan edema atau penumpukan cairan pada beberapa bagian tubuh, seperti tangan, lengan, dan pergelangan kaki.

  1. Penyebab kanker perut

Konsumsi garam berlebihan dikaitkan dengan kematian akibat kanker perut pada pria dan wanita, menurut penelitian tahun 1996 di International Journal of Epidemiology.

Baca juga: Tak Kuasa Menahan Tangis, Bapak Ojol Ini Kehilangan Motornya saat Menunaikan Sholat Isya

Selain itu, konsumsi garam yang berlebihan juga dikaitkan dengan penyakit perut lainnya, seperti sakit maag.

Anda disarankan untuk membatasi jumlah garam yang dimakan setiap hari menjadi 5 gram, atau setara dengan satu sendok teh. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja