Gegara Dikeluarkan dari Grup WhatsApp, Pemuda Asal Bandung Ini Tega Bunuh Temannya Sendiri

Teritori
Selasa, 31 Oct 2023 17:33
    Bagikan  
Gegara Dikeluarkan dari Grup WhatsApp, Pemuda Asal Bandung Ini Tega Bunuh Temannya Sendiri
PMJ News

Tragis! pemuda ini tega membunuh temannya sendiri akibat masalah sepele. Simak pembahasannya.

INDONESIATREN.COM - Polresta Bandung berhasil mencokok seorang pemuda yang nekat menghabisi nyawa temannya sendiri.

Kasus pembunuhan di Baleendah, Kabupaten Bandung, ini sempat menjadi sorotan publik lantaran pelaku yang berinisial TT (35) menusuk korban AD (29) hanya karena tersinggung lantaran dikeluarkan dari grup WhatsApp. 

Peristiwa pembunuhan ini kemudian viral setelah kisahnya beredar di media sosial, termasuk di akun Instagram @jktinfo. 

Pembunuhan ini dilaporkan ke pihak polisi pada Sabtu, 29 Oktober 2023. Di mana, polisi yang mendapatkan laporan ini kemudian bertindak cepat untuk segera menangkap pelaku. 

Baca juga: Perang Hizbullah-Israel Tak Terkendali, Petisi Online Muncul agar Lebanon Tak Ikut Campur Konflik Palestina

Berdasarkan keterangan di akun Instagram @jktinfo, pelaku merasa kesal dan membunuh korban dengan cara menikam menggunakan pisau. 

Pemicu kekesalan ini dikarenakan korban mengeluarkan pelaku dari grup Whatsapp.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut bermula ketika pelaku dengan inisial TT (35) marah karena tidak menerima korban inisial AD (29) mengeluarkan dari salah satu grup WhatsApp geng motor.

Baca juga: Puluhan Siswa SD Bantargebang Sukabumi Terpaksa Belajar di Tenda Darurat

"Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau," kata Kusworo. 

Menurut Kusworo, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri yang menembus jantung, kemudian lengan dan jari tangan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kusworo.

Baca juga: iPhone Banting Harga di Oktober 2023! Series 11 Makin Murah?

Sontak dari kasus ini mengundang perhatian dari beberapa netizen di sosial media.

Lebih dari 800 komentar merasa heran terhadap pelaku yang bisa tega membunuh temannya sendiri karena hal sepele.

"Mending keluar diri sndiri drpada dikeluarin sadiss bangg," tulis akun Instagram @nurullfjrn_.

"Ngeri juga," tulis akun Instagram @rayhanalifanzaa sambil memention akun temannya.

"Gue malah berharap dikeluarin dr group. Pusing kebanyakan group yg isinya gak penting," akun Instagram @ivanmarchius ikut berkomentar.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja