Mayoritas Daerah di Jabar Sudah Terbitkan Surat Larangan Perdagangan Anjing untuk Konsumsi

Teritori
Senin, 15 Jan 2024 18:54
    Bagikan  
Mayoritas Daerah di Jabar Sudah Terbitkan Surat Larangan Perdagangan Anjing untuk Konsumsi
Instagram DKKP Jabar

Ilustrasi Anjing. DKPP Jabar memstikan terkait SKKH ratusan anjing asal Kabupaten Subang yang dijual ke Solo berstatus ilegal.

INDONESIATREN.COMMayoritas kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) sudah menerbitkan surat larangan perdagangan anjing untuk konsumsi sejak tahun lalu.

Namun, praktik perdagangan ilegal itu masih terjadi, terbaru ratusan anjing diangkut dari Kabupaten Subang, Jabar dikirim menuju Kota Surakarta (Solo) tetapi berhasil digagalkan di Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Berdasarkan catatan, Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengungkap, terdapat 13.700 ekor anjing ditangkap dan dicuri setiap bulan dari jalan-jalan kota di seluruh Jawa. Jabar disebut sebagai 'pusat pasokan' yang memasok anjing ke pusat Jateng dan DKI Jakarta.

Koordinator Legal Advokasi Nasional DMFI, Adrian Hane mengatakan, angka perdagangan anjing di Jabar kian masif. Namun, Adrian tidak merincikan berapa kenaikan jumlah perdagangan anjing tetapi kenaikan itu berdasarkan hasil investigasi perdagangan anjing di Jabar sejak 2013.

Baca juga: Dua Kelompok Spesialis Pembobol Rumah Berhasil Diringkus, Polda Jabar Ungkap Modus Pelaku

"Dulu sudah ada cuma belum semasif sekarang. Dan sejak beberapa tahun cukup masif setelah demand cukup tinggi dari DKI dan Jawa Tengah," kata Andrian, Senin 15 Januari 2024.

Adrian menambahkan, beberapa daerah di Jabar menjadi tempat pengumpulan anjing-anjing sebelum dikirim ke rumah jagal. Di antaranya, Pangandaran, Garut, Sukabumi, Subang, dan beberapa daerah lainnya.

"Dengan daerahnya adalah di Pangandaran, Garut, Sukabumi, Subang, dan beberapa wilayah lainnya," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar meminta seluruh kabupaten/kota untuk memperketat lalu lintas jual beli anjing ilegal untuk konsumsi.

Baca juga: Banyak yang Gak Tahu, Ini Waktu Terbaik untuk Minum Air Putih Menurut dr Saddam Ismail, Catat!

Kepala DKPP Jabar, Moh Arifin Soedjayana mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat tentang pengawasan peredaran daging anjing di Jabar.

Surat itu bernomor 7705/PT.01.04.03/Keswanvet yang ditujukan untuk kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.

"Kami sudah bikin surat ke dinas yang membidangi peternakan di kabupaten kota agar mengawasi peredaran daging anjing. Karena kan daging anjing," kata Arifin saat dikonfirmasi pada Sabtu 13 Januari 2024.

Sebagaimana diketahui, dari 27 daerah di Jabar, baru 15 daerah yang sudah mengeluarkan aturan larangan perdagangan daging anjing, termasuk kucing. Adapun 15 daerah yang dimaksud yaitu, 

Baca juga: Bawa Keunggulan Kamera 64 MP dan Pengisian Cepat 67W, Ini Dia Spesifiakasi Xiaomi Poco F5

  1. Kota Tasikmalaya

Surat Himbauan Nomor 524/1425/PKH Tahun 2023 Tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.

  1. Kota Cirebon

Surat Edaran Nomor 524/1489-Bid.PP Tahun Pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.

  1. Kota Banjar

Surat Edaran Nomor P/1644/520/DKPPP/IX/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing.

  1. Kota Bandung

Surat Edaran Nomer 170-DKPP/2023 Tahun 2023 Tentang peningkatan kewaspadaan terhadap rabies.

  1. Kabupaten Tasikmalaya

Surat Edaran Nomor 8/3871/PT.14.04/DPKPP.PKH/2023 Tahun 2023 Pengawasan perdagangan daging anjing.

Baca juga: Fakta Dibalik Laga Panas AC Milan Unggul Telak saat Tundukan AS Roma

  1. Kabupaten Sumedang

Surat Edaran Nomor B/843/TN.01.04.11/IX/2023 Tahun 2023 Pengawasan lalu lintas hewan penular rabies dan produk hewan non halal.

  1. Kabupaten Subang

Surat Himbauan Nomor PT.01/4078/Disnakeswan Tahun 2023 Pengawasan perdagangan daging anjing di kabupaten Subang-Surat Edaran Nomor PT.01/4773/Disnakeswan Tahun 2023 Pengawasan Perdagangan anjing dan peredaran daging anjing di kabupaten Subang.

  1. Kabupaten Purwakarta

Surat Himbauan Nomor PT.05.06/2343/Diskannak/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing di kabupaten Purwakarta

  1. Kabupaten Pangandaran

Surat Himbauan Nomor 524/2809/DISTAN.4/X1/2023 Tahun 2023

  1. Kabupaten Majalengka

Surat Himbauan Nomor PT.00.03/1441/Bidnak Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing di Majalengka.

Baca juga: Murah dan Mudah, Kelapa Tua Ternyata Bisa jadi Obat Penyakit Jantung Kata dr Zaidul Akbar, Simak Penjelasannya

  1. Kabupaten Kuningan

Surat Himbauan Nomor 524/1178/Diskanak Tahun 2023 Tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing di kabupaten Kuningan

  1. Kabupaten Karawang

Surat Edaran Nomor 510.34/5747/DPKP Tahun 2023 Tentang pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing

  1. Kabupaten Indramayu

Surat Himbauan Nomor 524/3427/Keswan Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing

  1. Kabupaten Cianjur

Surat Himbauan Nomor B/524/1289/XI/2023 Tahun 2023 Tentang larangan peredaran daging anjing di Kabupaten Cianjur

  1. Kabupaten Bandung

Surat Himbauan Nomor 500.7.2.4/072/1953 Tahun 2023 Pengawasan lalu lintas hewan penular rabies dan produk hewan non pangan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja