Mayoritas Daerah di Jabar Sudah Terbitkan Surat Larangan Perdagangan Anjing untuk Konsumsi

Teritori
Senin, 15 Jan 2024 18:54
    Bagikan  
Mayoritas Daerah di Jabar Sudah Terbitkan Surat Larangan Perdagangan Anjing untuk Konsumsi
Instagram DKKP Jabar

Ilustrasi Anjing. DKPP Jabar memstikan terkait SKKH ratusan anjing asal Kabupaten Subang yang dijual ke Solo berstatus ilegal.

INDONESIATREN.COMMayoritas kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) sudah menerbitkan surat larangan perdagangan anjing untuk konsumsi sejak tahun lalu.

Namun, praktik perdagangan ilegal itu masih terjadi, terbaru ratusan anjing diangkut dari Kabupaten Subang, Jabar dikirim menuju Kota Surakarta (Solo) tetapi berhasil digagalkan di Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Berdasarkan catatan, Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengungkap, terdapat 13.700 ekor anjing ditangkap dan dicuri setiap bulan dari jalan-jalan kota di seluruh Jawa. Jabar disebut sebagai 'pusat pasokan' yang memasok anjing ke pusat Jateng dan DKI Jakarta.

Koordinator Legal Advokasi Nasional DMFI, Adrian Hane mengatakan, angka perdagangan anjing di Jabar kian masif. Namun, Adrian tidak merincikan berapa kenaikan jumlah perdagangan anjing tetapi kenaikan itu berdasarkan hasil investigasi perdagangan anjing di Jabar sejak 2013.

Baca juga: Dua Kelompok Spesialis Pembobol Rumah Berhasil Diringkus, Polda Jabar Ungkap Modus Pelaku

"Dulu sudah ada cuma belum semasif sekarang. Dan sejak beberapa tahun cukup masif setelah demand cukup tinggi dari DKI dan Jawa Tengah," kata Andrian, Senin 15 Januari 2024.

Adrian menambahkan, beberapa daerah di Jabar menjadi tempat pengumpulan anjing-anjing sebelum dikirim ke rumah jagal. Di antaranya, Pangandaran, Garut, Sukabumi, Subang, dan beberapa daerah lainnya.

"Dengan daerahnya adalah di Pangandaran, Garut, Sukabumi, Subang, dan beberapa wilayah lainnya," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar meminta seluruh kabupaten/kota untuk memperketat lalu lintas jual beli anjing ilegal untuk konsumsi.

Baca juga: Banyak yang Gak Tahu, Ini Waktu Terbaik untuk Minum Air Putih Menurut dr Saddam Ismail, Catat!

Kepala DKPP Jabar, Moh Arifin Soedjayana mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat tentang pengawasan peredaran daging anjing di Jabar.

Surat itu bernomor 7705/PT.01.04.03/Keswanvet yang ditujukan untuk kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.

"Kami sudah bikin surat ke dinas yang membidangi peternakan di kabupaten kota agar mengawasi peredaran daging anjing. Karena kan daging anjing," kata Arifin saat dikonfirmasi pada Sabtu 13 Januari 2024.

Sebagaimana diketahui, dari 27 daerah di Jabar, baru 15 daerah yang sudah mengeluarkan aturan larangan perdagangan daging anjing, termasuk kucing. Adapun 15 daerah yang dimaksud yaitu, 

Baca juga: Bawa Keunggulan Kamera 64 MP dan Pengisian Cepat 67W, Ini Dia Spesifiakasi Xiaomi Poco F5

  1. Kota Tasikmalaya

Surat Himbauan Nomor 524/1425/PKH Tahun 2023 Tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.

  1. Kota Cirebon

Surat Edaran Nomor 524/1489-Bid.PP Tahun Pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.

  1. Kota Banjar

Surat Edaran Nomor P/1644/520/DKPPP/IX/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing.

  1. Kota Bandung

Surat Edaran Nomer 170-DKPP/2023 Tahun 2023 Tentang peningkatan kewaspadaan terhadap rabies.

  1. Kabupaten Tasikmalaya

Surat Edaran Nomor 8/3871/PT.14.04/DPKPP.PKH/2023 Tahun 2023 Pengawasan perdagangan daging anjing.

Baca juga: Fakta Dibalik Laga Panas AC Milan Unggul Telak saat Tundukan AS Roma

  1. Kabupaten Sumedang

Surat Edaran Nomor B/843/TN.01.04.11/IX/2023 Tahun 2023 Pengawasan lalu lintas hewan penular rabies dan produk hewan non halal.

  1. Kabupaten Subang

Surat Himbauan Nomor PT.01/4078/Disnakeswan Tahun 2023 Pengawasan perdagangan daging anjing di kabupaten Subang-Surat Edaran Nomor PT.01/4773/Disnakeswan Tahun 2023 Pengawasan Perdagangan anjing dan peredaran daging anjing di kabupaten Subang.

  1. Kabupaten Purwakarta

Surat Himbauan Nomor PT.05.06/2343/Diskannak/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing di kabupaten Purwakarta

  1. Kabupaten Pangandaran

Surat Himbauan Nomor 524/2809/DISTAN.4/X1/2023 Tahun 2023

  1. Kabupaten Majalengka

Surat Himbauan Nomor PT.00.03/1441/Bidnak Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing di Majalengka.

Baca juga: Murah dan Mudah, Kelapa Tua Ternyata Bisa jadi Obat Penyakit Jantung Kata dr Zaidul Akbar, Simak Penjelasannya

  1. Kabupaten Kuningan

Surat Himbauan Nomor 524/1178/Diskanak Tahun 2023 Tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing di kabupaten Kuningan

  1. Kabupaten Karawang

Surat Edaran Nomor 510.34/5747/DPKP Tahun 2023 Tentang pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing

  1. Kabupaten Indramayu

Surat Himbauan Nomor 524/3427/Keswan Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing

  1. Kabupaten Cianjur

Surat Himbauan Nomor B/524/1289/XI/2023 Tahun 2023 Tentang larangan peredaran daging anjing di Kabupaten Cianjur

  1. Kabupaten Bandung

Surat Himbauan Nomor 500.7.2.4/072/1953 Tahun 2023 Pengawasan lalu lintas hewan penular rabies dan produk hewan non pangan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya