2 Hari Jelang Sidang Lapangan di Tanah yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Labbai Tiba di Makassar

Kamis, 9 Apr 2026 10:55
    Bagikan  
2 Hari Jelang Sidang Lapangan di Tanah yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Labbai Tiba di Makassar
Dok. Ahli Waris Labbai

Foto Irwan Ilyas saat tiba di Pelabuhan Makassar, Rabu, 8 April 2026

INDONESIATREN.COM - Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai bin Sonde, Irwan Ilyas, pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 20:30 WITA, tiba kembali di Makassar. Bapak tiga anak ini sebelumnya mudik ke rumah keluarganya di Bekasi, dalam rangka merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah. Berangkat Senin, 6 April 2026, pukul 13:00 WIB, dengan Kapal Motor (KM) Gunung Dempo dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Irwan selama tiga hari harus menyeberangi 700-800 mil laut menuju ke Makassar.

“Ini sdh di atas bus menuju plabuhan (Tanjung Priok)”, tulis Irwan, melalui Whasapp (WA), Senin, 6 April 2026. “Dari jakarta (ada) 500 (penumpang), besok (Selasa, 7 April 2026) nanti naik bisa 2000 penumpang dari jakarta di kasih sit dek 3 dan dek 2, lebihnya non sit, tidur di pinggir dek”. “Penumpang (dari) Surabaya kurang lebih (naik) 2000 (orang) besok”. “Kpal gunung dempo keluar dari pelabuhan tanjung priuk”, demikian tulis Irwan selanjutnya.

Baca juga: Tanah yang Diberi Negara Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar, Ahli Waris Labbai Wajib Dibela Negara

Melalui WA pula, pada Selasa, 7 April 2026, Irwan menulis, “Ini kpal rencana sandar surabaya siang ini”. “Jam 6 (18:00 WIB) kpal berangkat”. Setelah itu, pada Rabu, 8 April 2026, Irwan menulis di WA itu, “Masih pelayaran sby makassar, insya allah rencana sampai jam 9 malam”. “Ini sdh pengumuman 1 jam lagi kpal sandar makassar”. “Sebentar lagi sandar plabuhan makassar”. “Jam makassar tepat jam 20:30 (WITA)”. “Sidang lapangan tgl 10 (April 2026)”.

undefinedundefinedundefinedundefinedFoto Irwan saat kapal menjelang mendarat dan akhirnya tiba di Makassar

Jumat, 10 April 2026, seperti ditulis Irwan dalam WA itu, dijadwalkan berlangsung sidang lapangan oleh Hakim Pengadilan (PN) Negeri Makassar di tanah ahli waris Labbai di  Lantebung, Makassar. Sidang ini adalah lanjutan sidang gugatan ahli waris Labbai bernama Sangkala Jufri ke PT Bumi Karsa. Perusahaan Kalla Grup itu digugat Sangkala, karena telah meng-klaim kepemilikan tanah Sangkala di Lantebung.

Baca juga: Diduduki 48 Tahun, Negara Wajib Kembalikan Tanah Labbai yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar

Saat ini, di Lantebung, tengah berlangsung Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di lokasi itu, Sangkala memiliki empat bidang tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan tanah terdampak proyek seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa itu, Sangkala hanya mendapatkan ganti rugi atas tanah seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.

Tidak hanya menggugat PT Bumi Karsa ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, ahli waris Labbai juga telah melaporkan BPN Kota Makassar dan Kanwil BPN Sulsel ke Kejati Sulsel. Laporan itu terkait dengan tidak ditemukannya Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Labbai dan enam anaknya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, serta Soloming, yang dibuat pada 7 Juni 1967.

Baca juga: Sesuai UU, Tanah Makassar yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Harus Dikembalikan Negara ke Ahli Waris Labbai

SHM itu sudah dicatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel bernama Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang, semasa hidupnya mengaku pernah melihat, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira, tanah Labbai dan enam anaknya sudah bersertifikat dari Kanwil BPN Sulsel.

Tanah itu didapat Labbai dan enam anaknya dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965. Labbai dan enam anaknya mendapat tanah itu, karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939.

undefinedundefinedundefinedundefinedFoto Irwan saat kapal singgah di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

Baca juga: Beli Tanah Labbai dari H. Raiya Dg. Kanang, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Disebut Transaksi dengan Orang Meninggal

Dua tahun setelah Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, di tanah ahli warisnya itu diterbitkan lima SHM baru oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar. Lima SHM terbitan 3 Oktober 1978 itu tercatat dengan Nomor 95, 96, 97, 98, 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama itu, sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95 yang dikeluarkan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, pada 3 Januari 1995, adalah nama dari orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang.

Perempuan kelahiran 1923 ini meninggal dunia pada 18 Februari 1979, dan dimakamkan di Blok G 38 Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar. Satu tahun lebih 11 bulan setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, yakni pada 30 Desember 1980, dengan memakai SHM Nomor 95 sampai 99, tanah ahli waris Labbai dijual M. Sagaf Saleh ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. M. Sagaf Saleh adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya.

Baca juga: PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dapat Tanah Labbai dari Bukan Pemilik yang Sudah Wafat, Jubir: “Apa Bisa Disahkan?"

Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Setelah itu, lima SHM ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.

undefinedundefinedundefinedundefinedFoto Irwan saat berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta

Seiring dilaporkannya BPN Kota Makassar dan Kanwil BPN Sulsel oleh ahli waris Labbai ke Kejati Sulsel, Irwan telah dua kali dipanggil Kejati Sulsel pada 22 Desember 2025 dan 23 Februari 2026. Di antara dua tanggal itu, Irwan juga telah melapor ke Bareskrim Polri pada 4 Februari 2026, dan mengirimkan surat pengaduan ke Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2025.

Baca juga: PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dapat Tanah Labbai dari Bukan Pemilik yang Sudah Wafat, Jubir: “Apa Bisa Disahkan?"

Melalui WA, Sabtu, 4 April 2026, Irwan menulis, di kasus sengketa tanah ahli waris Labbai ini, pemilik tidak pernah menjual tanahnya. Namun, di tanah itu terbit sertifikat atas nama orang lain. ”Kalau prosesnya tidak sah, maka haknya juga tidak sah. Disinilah hukum bekerja untuk mengembalikan yang benar kepada pemiliknya,” tulis Irwan dalam WA itu, mengutip pendapat seorang pakar hukum. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“