PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dapat Tanah Labbai dari Bukan Pemilik yang Sudah Wafat, Jubir: “Apa Bisa Disahkan?"

Minggu, 29 Mar 2026 14:44
    Bagikan  
PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dapat Tanah Labbai dari Bukan Pemilik yang Sudah Wafat, Jubir:  “Apa Bisa Disahkan?"
Dok. Ahli Waris Labbai

Papan pengumuman yang dipasang ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar

INDONESIATREN.COM - Sengketa tanah ahli waris Labbai bin Sonde di Lantebung, Makassar, bermula pada 3 Oktober 1978, atau dua tahun pasca meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976. Saat itu, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) di tanah ahli waris Labbai. Lima SHM itu tercatat dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.

Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995, diketahui: lima nama itu adalah nama dari orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Perempuan kelahiran 1923 ini adalah mantan anggota militer. Meninggal dunia pada 18 Februari 1979, Mayor Purnawirawan LVRI Gol. A. NPv. 19571 / P ini dikebumikan di Blok G 38 Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Kota Makassar.

Baca juga: Usai Lebaran, Ahli Waris Labbai Adukan Sengketa Tanah Makassar dengan PT Bumi Karsa-Kalla Grup ke DPR RI

Semasa hidupnya, H. Raiya Dg. Kanang pernah menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono. Suaminya ini pernah menikah dengan perempuan lain, dan punya lima anak, yang seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni. H. Raiya Dg. Kanang juga punya tanah sawah di Lompo Karamaja, Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar. Tanah ini dibeli dari Bora bin Tjoka.

undefinedSengketa tanah ahli waris Labbai berawal dari penerbitan SHM tanggal 3 Oktober 1978

Tanah ahli waris Labbai adalah tanah empang, dan bukan tanah sawah. Pada 7 Juni 1967, tanah ini telah punya SHM atas nama Labbai serta enam anak lelakinya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming. SHM itu tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A yang sesuai aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.

Baca juga: Lebaran di Kursi Roda, Kondisi Ahli Waris Labbai Ini Tiada Mendapat Simpati PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Labbai dan enam anak lelakinya menerima tanah itu dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Saat itu, Labbai dan enam anaknya masing-masing menerima tanah seluas 38.971 meter persegi, atau total seluas kurang lebih 27 hektar.

Tanah dengan alas hak SK Redis dan SHM itu, pada 30 Desember 1980, dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Penjualan dilakukan dengan menggunakan SHM Nomor 95 sampai 99, satu tahun setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia.

Baca juga: Rayakan Hari Kemenangan, Jubir Ahli Waris Labbai Kirim Pesan Perlawanan ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Enam tahun setelah transaksi jual beli itu, yakni pada 3 Februari 1986, terbit Surat Keterangan Nomor 19/II/KB/1986 dari Kelurahan Bira. Isi surat ini menyebutkan: M. Sagaf Saleh Al Hasni tak pernah tinggal atau bertempat tinggal di wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.

undefinedTanah ahli waris Labbai berupa empang, dan bukan sawah

Kini, tanah itu dimiliki PT Bumi Karsa, setelah pada 7 Juli 1991 diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke perusahaan milik Kalla Grup itu. PT Bumi Karsa lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Setelah itu, lima SHM baru ini diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

Baca juga: Derita Labbai Serupa Tjoddo: Tanah Hak Milik di Makassar “Dikalahkan” SHGB Perusahaan Besar

Empat SHGB ini disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. Klaim PT Bumi Karsa ini sempat digugat Pangku Yuddin Sarro. Sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990, Pangku adalah ahli waris yang berhak atas seluruh harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang.

Pangku lalu mengklaim kepemilikan tanah ahli waris Labbai di Lantebung, yang telah dijual M. Sagaf Saleh, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa, serta kemudian diserahkan ke PT Bumi Karsa. Gugatan Pangku itu kandas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

undefinedPapan nama kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung

Baca juga: Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar

Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, menegaskan, Pangku bukan ahli waris Labbai, dan bukan keturunan Labbai. H. Raiya Dg. Kanang juga sama seperti Pangku: tidak ada hubungan apa pun dengan Labbai. Penegasan Irwan itu diungkapkan melalui pesan tertulis Whatsapp (WA), Jumat, 27 Maret 2026.

“Khususnya di kampung lantebung, kel, bira kec, tamalanrea kota makassar, kedua nama, H, Raiya daeng kanang dan pangku yuddin sarro ini pendatang bukan orang asli kampung Lantebung,” tulis Irwan dalam WA itu. “Sangat mustahil bisa memiliki tanah seluas 27 hektar yang sebelumnya sdh di miliki Labbai dan di turungkan ke enam anaknya yang bernama, nyorong, manye, soloming, tonggo, sewa dan reso, sampai sekarang anak dan cucu cucunya masing tinggal di kampung Lantebung,” tulis Irwan.

Baca juga: Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang

“Tidak pernah ada nama pemilik empang H, Raiya daeng kanang seluas 27 hektar yang alas haknya dari mana, tiba tiba muncul sertifikat atas nama H, Raiya daeng kanang dan empat nama palsunya,” tulis Irwan.

“Secara fakta dan bukti H, Raiya daeng kanang dan empat nama palsunya beliau meninggal di tanggal 18 pebruari 1979, kami masyarakat biasa, Apa bisa di sahkan kalau orang sudah meninggal dunia bertransaksi, dan orang tersebut bukan pemilik,” tulis Irwan.

undefinedJubir ahli waris Labbai, Irwan Ilyas

Baca juga: Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar

“PAW nya yang pangku yuddin sarro yang mengaku Ahliwaris Raiya daeng kanang, meninggalkan Harta yang berada di lantebung, kel, bira kec, biringkanaya waktu itu berupa sawah seluas 20 are dan sawah seluas 1,36 are, bukan empang seluas 27 hektar lebih, lokasi labbai tanah Redis bukan tanah C1 (adat),” tulis Irwan.

“Harta yang di tinggalkan H, Raiya daeng kanang yang berada di lantebung, kel, bira kec, biringkanaya dulu sekarang tamalanrea yaitu, sawah seluas 20 are dan sawah seluas 1,36 are berdasarkan PAW yang mengaku Ahliwaris H, Raiya daeng kanang yang bernama Pangku yuddin sarro,” tulis Irwan.

Baca juga: Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar

“Sekarang sudah bukan jaman dulu masyarakat gampang dibodohi,” tulis Irwan, menutup pesan WA itu.  (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“