INDONESIATREN.COM - Sengketa tanah ahli waris Labbai bin Sonde di Lantebung, Makassar, bermula pada 3 Oktober 1978, atau dua tahun pasca meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976. Saat itu, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) di tanah ahli waris Labbai. Lima SHM itu tercatat dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.
Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995, diketahui: lima nama itu adalah nama dari orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Perempuan kelahiran 1923 ini adalah mantan anggota militer. Meninggal dunia pada 18 Februari 1979, Mayor Purnawirawan LVRI Gol. A. NPv. 19571 / P ini dikebumikan di Blok G 38 Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Kota Makassar.
Semasa hidupnya, H. Raiya Dg. Kanang pernah menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono. Suaminya ini pernah menikah dengan perempuan lain, dan punya lima anak, yang seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni. H. Raiya Dg. Kanang juga punya tanah sawah di Lompo Karamaja, Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar. Tanah ini dibeli dari Bora bin Tjoka.
Sengketa tanah ahli waris Labbai berawal dari penerbitan SHM tanggal 3 Oktober 1978
Tanah ahli waris Labbai adalah tanah empang, dan bukan tanah sawah. Pada 7 Juni 1967, tanah ini telah punya SHM atas nama Labbai serta enam anak lelakinya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming. SHM itu tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A yang sesuai aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.
Labbai dan enam anak lelakinya menerima tanah itu dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Saat itu, Labbai dan enam anaknya masing-masing menerima tanah seluas 38.971 meter persegi, atau total seluas kurang lebih 27 hektar.
Tanah dengan alas hak SK Redis dan SHM itu, pada 30 Desember 1980, dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Penjualan dilakukan dengan menggunakan SHM Nomor 95 sampai 99, satu tahun setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia.
Enam tahun setelah transaksi jual beli itu, yakni pada 3 Februari 1986, terbit Surat Keterangan Nomor 19/II/KB/1986 dari Kelurahan Bira. Isi surat ini menyebutkan: M. Sagaf Saleh Al Hasni tak pernah tinggal atau bertempat tinggal di wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.
Tanah ahli waris Labbai berupa empang, dan bukan sawah
Kini, tanah itu dimiliki PT Bumi Karsa, setelah pada 7 Juli 1991 diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke perusahaan milik Kalla Grup itu. PT Bumi Karsa lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Setelah itu, lima SHM baru ini diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.
Baca juga: Derita Labbai Serupa Tjoddo: Tanah Hak Milik di Makassar “Dikalahkan” SHGB Perusahaan Besar
Empat SHGB ini disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. Klaim PT Bumi Karsa ini sempat digugat Pangku Yuddin Sarro. Sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990, Pangku adalah ahli waris yang berhak atas seluruh harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang.
Pangku lalu mengklaim kepemilikan tanah ahli waris Labbai di Lantebung, yang telah dijual M. Sagaf Saleh, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa, serta kemudian diserahkan ke PT Bumi Karsa. Gugatan Pangku itu kandas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Papan nama kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung
Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, menegaskan, Pangku bukan ahli waris Labbai, dan bukan keturunan Labbai. H. Raiya Dg. Kanang juga sama seperti Pangku: tidak ada hubungan apa pun dengan Labbai. Penegasan Irwan itu diungkapkan melalui pesan tertulis Whatsapp (WA), Jumat, 27 Maret 2026.
“Khususnya di kampung lantebung, kel, bira kec, tamalanrea kota makassar, kedua nama, H, Raiya daeng kanang dan pangku yuddin sarro ini pendatang bukan orang asli kampung Lantebung,” tulis Irwan dalam WA itu. “Sangat mustahil bisa memiliki tanah seluas 27 hektar yang sebelumnya sdh di miliki Labbai dan di turungkan ke enam anaknya yang bernama, nyorong, manye, soloming, tonggo, sewa dan reso, sampai sekarang anak dan cucu cucunya masing tinggal di kampung Lantebung,” tulis Irwan.
“Tidak pernah ada nama pemilik empang H, Raiya daeng kanang seluas 27 hektar yang alas haknya dari mana, tiba tiba muncul sertifikat atas nama H, Raiya daeng kanang dan empat nama palsunya,” tulis Irwan.
“Secara fakta dan bukti H, Raiya daeng kanang dan empat nama palsunya beliau meninggal di tanggal 18 pebruari 1979, kami masyarakat biasa, Apa bisa di sahkan kalau orang sudah meninggal dunia bertransaksi, dan orang tersebut bukan pemilik,” tulis Irwan.
Jubir ahli waris Labbai, Irwan Ilyas
“PAW nya yang pangku yuddin sarro yang mengaku Ahliwaris Raiya daeng kanang, meninggalkan Harta yang berada di lantebung, kel, bira kec, biringkanaya waktu itu berupa sawah seluas 20 are dan sawah seluas 1,36 are, bukan empang seluas 27 hektar lebih, lokasi labbai tanah Redis bukan tanah C1 (adat),” tulis Irwan.
“Harta yang di tinggalkan H, Raiya daeng kanang yang berada di lantebung, kel, bira kec, biringkanaya dulu sekarang tamalanrea yaitu, sawah seluas 20 are dan sawah seluas 1,36 are berdasarkan PAW yang mengaku Ahliwaris H, Raiya daeng kanang yang bernama Pangku yuddin sarro,” tulis Irwan.
“Sekarang sudah bukan jaman dulu masyarakat gampang dibodohi,” tulis Irwan, menutup pesan WA itu. (*)
