INDONESIATREN.COM - Petugas Gabungan Polres Sukabumi, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, serta Polisi Militer (PM), pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 21:30 WIB, menggelar razia terhadap kendaraan-kendaraan pribadi yang dipakai sebagai angkutan umum di traffic light Exit Tol Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Pelaksanaan razia ini, menurut Kanit Laka Sat Lantas Polres Sukabumi, Ipda Pol. M. Fajar, didasarkan atas banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai maraknya angkutan umum ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi. “Kami sampaikan, bahwa pelaksanaan penindakan atau operasi malam ini (Sabtu, 18 Januari 2025) atas dasar keluhan dari masyarakat, karena maraknya perkembangan taksi gelap atau taksi ilegal,” ujar Fajar.
“Untuk menegakkan supremasi hukum, kita melakukan tindakan. Tadi juga untuk kendaraan, kita amankan, agar ada efek jera,” kata Fajar, yang memastikan akan melaksanakan kegiatan serupa secara berkesinambungan.
Razia dilakukan karena maraknya kendaraan umum ilegal
“Untuk pelaksanaan penindakan ini, akan berkesinambungan ya. Jadi, tidak hanya untuk saat ini. Ke depan, kita akan melakukan tindakan yang sama, untuk meminimalisir perkembangan taksi gelap, karena membahayakan penumpang, terutama melanggar amanat peraturan perundangan lalulintas dan angkutan jalan,” tutur Fajar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar menggunakan angkutan umum yang legal. Jadi, jangan menggunakan angkutan yang tidak legal,” ucap Fajar.
Razia akan dilaksanakan berkesinambungan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budianto, mengatakan, ada sekitar tiga sampai empat kendaraan pribadi yang diamankan dalam razia pada malam itu. “Ada tiga atau empat kendaraan yang sudah diamankan,” tegas Budianto, yang kemudian mengimbau warga untuk mengurus perizinan dan bergabung dengan satu organisasi, bila hendak memakai kendaraan pribadinya sebagai angkutan umum.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 54
“Kalau memang warga mau berusaha dengan menggunakan kendaraannya, mereka bisa melakukan kegiatan-kegiatan tersebut dengan bergabung ke organisasi seperti koperasi atau sejenisnya. Taksi gelap cukup banyak. Informasi dari warga masyarakat cukup banyak. Maka, kami lakukan razia, biar warga masyarakat mengetahui bisa melegalkan kendaraan (miliknya) tersebut,” urai Budianto.
Warga diimbau mengurus izin kendaraan pribadinya
Iwan, warga Cilograng, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang kendaraan pribadinya terjaring razia, mengaku hanya bisa pasrah saat kendaraannya diamankan petugas. “Ya, gimana ya, kaget nggak kaget juga. Emang sudah posisi kita, namanya travel bodonglah istilahnya, travel ilegal gitu. Ya, kita merasakan kepasrahan kita aja. Merasa salah aja gitu. Mau gimana lagi,” ujar Iwan.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 53
Ketika terjaring razia, Iwan mengaku tengah membawa dua penumpang dari Jakarta dengan tujuan ke Cilograng. “Bawa dua orang dari Cilograng, mau ke Cilograng, pulang dari Jakarta. Enggak tiap hari. Kalau misal ada tiga orang, empat orang gitu, ya berangkat. Kalau nggak ada, ya diam,” ucap Iwan.
“Merasa terganggu sih, merasa terganggu, karena yang namanya penumpang kan ada yang pengin cepet pulang. Tapi, emang kita sudah menerima kesalahan kita. Kita ada di posisi yang namanya bodonglah, ilegal, gitu kan. Tapi, dengan kesadaran kita lagi, ya udah mungkin ada jalan beresnya, gitu,” ungkap Iwan. (*)