Anggota BPK RI Achsanul Qosasi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Diduga Terima Duit Rp40 Miliar

Nusantara
Sabtu, 4 Nov 2023 10:39
    Bagikan  
Anggota BPK RI Achsanul Qosasi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Diduga Terima Duit Rp40 Miliar
BPK.go.id

Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

INDONESIATREN.COM - Kejaksaan Agung resmi menetapkan anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi sebagai salah satu tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam kasus tersebut, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebutkan uang senilai Rp40 miliar itu diduga berkaitan dengan audit BPK pada proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Wakil Presiden Maruf Amin Minta Para Ulama Sejukkan Suasana Politik di Indonesia

Achsanul Qosasi menerima uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melalui dua tersangka Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada 19 Juli 2022.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi, pada 3 November 2023.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," ucap kuntadi.

"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang, Temukan Jenis Narkoba Bentuk Cairan

Seperti diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan belasan tersangka mengenai kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Achsanul Qosasi adalah tersangka ke-13.

Enam tersangka telah menjadi proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Dari kasus tersebut, Johnny dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu tahun penjara.

Lebih lanjut, Johnny juga harus membayarkan biaya pengganti Rp17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa, Johnny G Plate disebut menerima uang Rp17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya