Anggota BPK RI Achsanul Qosasi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Diduga Terima Duit Rp40 Miliar

Nusantara
Sabtu, 4 Nov 2023 10:39
    Bagikan  
Anggota BPK RI Achsanul Qosasi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Diduga Terima Duit Rp40 Miliar
BPK.go.id

Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

INDONESIATREN.COM - Kejaksaan Agung resmi menetapkan anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi sebagai salah satu tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam kasus tersebut, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebutkan uang senilai Rp40 miliar itu diduga berkaitan dengan audit BPK pada proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Wakil Presiden Maruf Amin Minta Para Ulama Sejukkan Suasana Politik di Indonesia

Achsanul Qosasi menerima uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melalui dua tersangka Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada 19 Juli 2022.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi, pada 3 November 2023.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," ucap kuntadi.

"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang, Temukan Jenis Narkoba Bentuk Cairan

Seperti diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan belasan tersangka mengenai kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Achsanul Qosasi adalah tersangka ke-13.

Enam tersangka telah menjadi proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Dari kasus tersebut, Johnny dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu tahun penjara.

Lebih lanjut, Johnny juga harus membayarkan biaya pengganti Rp17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa, Johnny G Plate disebut menerima uang Rp17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja