Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK dan Dilarang Tangani Sengketa Pemilu

Nusantara
Rabu, 8 Nov 2023 07:00
    Bagikan  
Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK dan Dilarang Tangani Sengketa Pemilu
Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie membacakan putusan yang menyatakan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi usai terbukti langgar kode etik berat.

INDONESIATREN.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat pada Selasa, 7 November 2023.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie membacakan putusan yang menyatakan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK usai terbukti langgar kode etik berat.

"Menyatakan hakim terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan," ujar Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta.

Baca juga: Momen Presiden Jokowi Jenguk Mantan Kepala BNPB Doni Monardo

MKMK juga mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Hakim Terlapor dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam setelah pengucapan putusan ini selesai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Hakim Terlapor tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi hingga berakhirnya masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi," imbuh Jimly.

Baca juga: Sejauh Ini, Ini yang Paling Jauh! Potret Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar, Netizen: Tapi Kok Bentuknya Gitu?

Atas adanya putusan MKMK tersebut, Hakim Terlapor dilarang terlibat atau ikut serta dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam kasus perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai oleh ipar Presiden Joko Widodo tersebut mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023.

Putusan tersebut merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun belum berusia 40 tahun.

Putusan ini memberi jalan putra Presiden Jokowi yang juga keponakannya, Gibran Rakabuming Raka melaju di Pilpres 2024.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya